BEKASI ,SINAR PENA.COM- Menyikapi maraknya penggunaan atau klaim logo Fast Respon secara tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, Dewan Pengurus Pusat Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN), melalui Waketum Briptu Pol. Moh. Reza. T. dan Sekjen Imam. R, menyatakan sikap tegas dan mengimbau kepada seluruh pihak untuk segera menghentikan penggunaan logo tanpa izin tertulis, karena logo tersebut merupakan hak kekayaan intelektual resmi organisasi dan dilindungi oleh undang-undang. PW FRN tidak segan menempuh jalur hukum untuk melindungi identitas dan marwah organisasi.
"Selama ini kami diam, dan tidak banyak berbicara terkait permasalahan itu. Setelah kami amati, permasalahan ini justru semakin memburuk, logo yang digunakan tanpa seizin pemilik sahnya, Ketua Umum perkumpulan wartawan Fast Respon, telah dimanipulasi oleh pihak lain," ucap Waketum.
Sementara itu, Dalam keterangannya, Sekjen Imam R. menyoroti dua isu krusial: pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) terkait logo, dan klaim sepihak atas nama Ketua Umum Agus Flores tanpa adanya persetujuan resmi.
"Bahwa logo tersebut jelas-jelas terdaftar hak ciptanya (HaKI). Apakah mereka tidak memahami etika berorganisasi atau bagaimana?. Selain itu, kami juga menerima banyak laporan bahwa organisasi tersebut sering kali secara tidak sah menggunakan nama Ketua Umum Agus Flores," ungkap Sekjen.
Dimohonkan kepada pihak lain untuk meninjau kembali dan menghentikan penggunaan logo yang menyerupai PW Fast Respon apabila tidak memiliki izin resmi dari pihak kami. "Kami berharap dapat menyelesaikan masalah ini secara profesional, menghindari proses hukum yang tidak perlu, dan memastikan semua pihak beroperasi sesuai koridor hukum yang berlaku," tegas Sekjen.
Terkait Izin PW fast respon pun jelas berizin AHU-0011866.AH.01.07.TAHUN.2022, PENGAKUAN LEMBARAN NEGARA NOMOR 100 TAMBAHAN BERITA NEGARA 000616 TAHUN 2022, silahkan di cek keasliannya.
" Jangan sesekali melakukan pembodohan publik, itu tidak baik," ujar ImamRahmad.(*)

Posting Komentar