STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Kode Etik | sinarpena.com

Pembaca Yth,

Sebagai bagian dari pers nasional yang mengemban fungsi informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial, situs berita www.sinarpena.com terikat oleh undang-undang dan kode etik dalam menjalankan tugas pemberitaan sehari-hari.

Undang-undang dan kode etik tersebut sakaligus merupakan panduan kerja redaksi dalam rangka memproduksi berita berstandar profesional tinggi dan mencerdaskan.

Dukungan, kritik dan saran dari Anda para pembaca, sangat kami butuhkan agar kami bisa menjalankan tugas dengan baik.

Salam hormat,

Redaksi sinarpena.com



UNDANG-UNDANG

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan dan Informasi Publik.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.


KODE ETIK

Kode Etik Jurnalistik.

Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Pedoman Hak Jawab.

Standar Perlindungan Profesi Wartawan.