STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Bupati Kuningan Tutup Lokasi Pengerukan Diduga di Tanah Negara, Bos Eki Disorot


KUNINGAN JAWA BARAT, SINAR PENA.COM-Setelah mendapat sorotan tajam, termasuk hasil investigasi BIN808.COM, Bupati Kuningan akhirnya menutup lokasi pengerukan tanah di kawasan Jl. Lingkar Timur, Desa Sangkanmulya, Kecamatan Cilimus, Kabupaten Kuningan, yang sebelumnya diduga dilakukan tanpa izin resmi oleh bos bernama Eki.


Pantauan tim di lapangan menunjukkan, aktivitas alat berat (excavator) yang sebelumnya bekerja di lokasi kini telah dihentikan sepenuhnya.


Penutupan dilakukan setelah pemerintah daerah menerima laporan bahwa sebagian area pengerukan berada di atas tanah berstatus milik negara.

Bos Eki Diduga Tak Kantongi Izin Resmi

Menurut informasi dari warga sekitar, aktivitas pengerukan dikendalikan oleh seorang bos bernama Eki, yang disebut sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.

Namun hingga lokasi ditutup, Eki diduga belum dapat menunjukkan dokumen izin resmi dari instansi berwenang.

Sebelumnya, pihak pelaksana sempat beralasan bahwa tanah negara di lokasi itu hanya sekitar 36 meter, sehingga dianggap tidak terkena kegiatan pengerukan.

Namun penjelasan tersebut tidak menghapus unsur pelanggaran hukum, karena setiap aktivitas pengambilan material atau pengerjaan tanah di area yang termasuk aset negara tetap wajib disertai izin tertulis dari pemerintah.

Tim BIN808.COM sebelumnya telah melakukan konfirmasi langsung melalui pesan WhatsApp kepada Kepala Dinas PUTR Kabupaten Kuningan, Pak Putu, (06/11/2025) 


Berpotensi Langgar UU Agraria dan UU Lingkungan Hidup

  • Berdasarkan hasil telaah hukum, aktivitas pengerukan tanpa izin di atas tanah berstatus negara berpotensi melanggar:
  • Pasal 385 KUHP tentang penguasaan tanah tanpa hak,
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 (UUPA) tentang Pokok-Pokok Agraria, serta
  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Selain itu, pengerukan di jalur lingkar juga berisiko mengganggu drainase, membuat jalan rusak, menimbulkan potensi longsor dan membuat kotor jalan di area sekitar.

Langkah Tegas Bupati Kuningan Dapat Apresiasi

Langkah cepat Bupati Kuningan yang menutup lokasi pengerukan mendapat apresiasi dari berbagai pihak.

Tindakan tersebut dinilai menunjukkan komitmen kuat pemerintah daerah dalam menjaga aset negara dan menegakkan aturan di wilayahnya.

Pemimpin Redaksi BIN808.COM: Aset Negara Harus Dilindungi dari Kepentingan Pribadi

Pemimpin Redaksi BIN808.COM, Irwan Fauzi, menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Bupati Kuningan.

“Kami mengapresiasi langkah tegas Bupati yang langsung menutup lokasi. Negara tidak boleh kalah dengan kepentingan pribadi. Sekecil apa pun luas tanah negara, itu tetap milik publik yang wajib dijaga. BIN808 akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas,”tegas Irwan Fauzi.

Irwan juga menambahkan bahwa media akan terus memantau perkembangan di lapangan, termasuk kemungkinan adanya pelanggaran hukum lain yang berkaitan dengan aktivitas tersebut.(Red)rls.*

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama