STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

FASILITASI BIMTEK ke 3 PENGAWAS KELURAHAN/DESA( PKD ) SE - KECAMATAN PONDOK GEDE


(Liputan Indra Fazar) 

SINAR PENA.COM,-Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa AS, S.I.P., M.Sos., menghadiri kegiatan Bimbingan Teknis Pengawas Pemilu Tingkat Kelurahan/Desa se-Kecamatan Pondok Gede, Jum'at 21 Juni 2024.

Kegiatan yang digelar Panwaslu Kecamatan Pondok Gede di Sekretariat Panwaslu Jln. Damai Poncol Jatiwaringin Pondok Gede itu bertajuk “Fasilitasi Bimbingan Teknis Pengawas Pemilu”.


Acara Bimtek dihadiri sebagai Narasumber Ali Syaifa Ketua KPU Kota Bekasi dan H. Mulyadi(MP) Kecamatan Pondok Gede, untuk sambutan sekaligus pembukaan bimtek ke 3 langsung disampaikan ketua panwaslu kecamatan pondok gede Ahmad Fauzi serta dihadiri juga Camat Pondok Gede  Zaenal Abidin Syah ST, MM, PKD Kel. Jatimakmur H. Mubaidillah S.Ag, PKD Jatiwaringin Miftah, PKD Jaticempaka Rizky Ilahi Saputra, PKD Jatibening Akbar Satria Putra, PKD Jatibening Baru Hermansyah,  - Danramil 02/pondok gede diwakili Babinsa Jatiwaringin ( Sertu Makmur ), Kapolsek pondok gede diwakili Bhabinkamtibmas Jatiwaringin ( Bripka Wardoyo ), Ketua PANWASLU kecamatan pondok gede (Sdr Ahmad Fauzi ), Ketua PPK kecamatan pondok gede ( Sdr.Jahirudin ), Sekertariat panwaslu kecamatan pondok gede  Muldjana  Sjamsumar SH MH, Sekretaris Lurah Jatimakmur, Sekretaris Lurah Jatibening Baru, Karang Taruna Kecamatan Pondok Gede,Anggota PPK dan PPS kecamatan pondok.


Ali Syaifa menyampaikan potensi pelanggaran yang akan membayangi Pengawas Kelurahan/Desa serta mekanisme mendapatkan bantuan Hukum.


“Potensi pelanggaran yang bisa terjadi pada jajaran Pengawas Kelurahan/Desa dalam melaksanakan tugas pengawasan adalah pelanggaran etik dan pelanggaran pidana,” kata Ali Syaifa, Jum'at 21 Jun 2024.

Ali Syaifa mengungkapkan mekanisme pemberian advokasi hukum bagi jajaran Pengawas Kelurahan/Desa diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Layanan Advokasi Hukum.


“Pengawas Kelurahan/Desa merupakan garda terdepan pengawasan Pemilu, khususnya pada pengawasan penyusunan daftar pemilih yang tengah berlangsung saat ini,” imbuhnya.


H. Mulyadi menambahkan juga fungsi pengawasan patut dimaknai untuk menjaga kemurnian dan mengikuti peraturan undang-undang tentang pemilihan kepala daerah ( Pilkada ), H. Mulyadi meminta kerjasama nya bersama Karang Taruna Kecamatan Pondok Gede saling mengawasi Pilkada tahun 2024 ini. ujarnya.


Paparan terakhir H. Mulyadi “Oleh sebab itu" pengawas pemilu hadir memberikan kepastian bagi seluruh komponen negara bahwa proses demokratisasi bangsa Indonesia telah berada dijalur yang benar, dengan demikian diharapkan masyarakat bisa mengetahui berbagai informasi dan kegiatan dengan lebih mudah.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama