DOMPU NTB, SINAR PENA.COM– Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu secara resmi menyetujui Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan Tahun Anggaran 2026, Kamis (17/9/2026).
Sidang dipimpin Ketua DPRD Ir. Muttakun didampingi Wakil Ketua I Kurnia Ramadhan, SE., ME dan Wakil Ketua II Ismul Rahmadin, S.Pd.I, serta dihadiri seluruh anggota dewan.
Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas persetujuan tersebut.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Dompu, kami mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD yang telah menerima dan menyetujui Perubahan KUA-PPAS 2026,” ujarnya.
Menurut Bupati, dinamika pembahasan yang dilalui dengan semangat demokrasi dan kebersamaan telah mempertajam substansi dokumen anggaran. Masukan dari dewan menjadi penyempurnaan penting sebelum masuk ke tahap Rancangan Perubahan APBD 2026.
Bupati menjelaskan, penyusunan Perubahan KUA-PPAS telah mengacu pada PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri 77 Tahun 2020, dan Permendagri 14 Tahun 2025 tentang pedoman penyusunan APBD.
“Kesepakatan ini adalah wujud sinergi dan tanggung jawab bersama untuk memberikan yang terbaik bagi kemajuan daerah,” katanya.
Ia berharap kolaborasi eksekutif dan legislatif terus diperkuat demi pembangunan yang berkeadilan untuk kesejahteraan masyarakat Bumi Nggahi Rawi Pahu.
Sidang paripurna yang dihadiri Forkopimda, Pj. Sekda, pimpinan OPD, camat, dan pejabat struktural itu ditutup dengan penandatanganan berita acara kesepakatan oleh Bupati dan Pimpinan DPRD. (Ori)




Posting Komentar