STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Dalam Kesempatan Audensi Dengan DPD IWO Indonesia Kota Bekasi, Kantor Imigrasi Bekasi Himbau Masyarakat Segera Ambil Paspor Yang Selesai Untuk Hindari Pembatalan

 


BEKASI, SINAR PENA.COM - DPD IWO Indonesia Kota Bekasi beserta pengurus melakukan  Audensi Ke Kantor Imigrasi Bekasi. Hal itu dilakukan guna meningkatkan sinergitas dalam kegiatan publikasi program dan kegiatan Kantor Imigrasi Bekasi khususnya dengan DPD IWO Indonesia Kota Bekasi.


Ketua DPD IWO Indonesia Kota Bekasi Nio Helen beserta pengurus disambut hangat Kepala Kantor Anggi Wicaksono.

Dalam kesempatan tersebut terselip pesan untuk masyarakat tentang soal Pasport yang telah selesai diproses segera diambil.


Kantor Imigrasi Bekasi mengeluarkan himbauan kepada masyarakat yang telah mengajukan permohonan paspor untuk segera mengambil paspor yang telah selesai diterbitkan. 


Himbauan ini bertujuan untuk menekan angka pembatalan paspor akibat tidak diambil dalam jangka waktu yang telah ditentukan.


Kepala Kantor Imigrasi Bekasi, Anggi Wicaksono, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Paspor Biasa, paspor yang tidak diambil dalam jangka waktu lebih dari 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal permohonan akan dibatalkan. (2/02/2026).


"Kami menemukan masih banyak paspor yang terpaksa harus dibatalkan karena pemiliknya tidak mengambil dalam kurun waktu yang telah ditetapkan," ujarnya.


Lebih lanjut, Anggi Wicaksono menambahkan, "Jika paspor tidak diambil lebih dari satu bulan sejak tanggal diterbitkan, maka paspor tersebut akan dibatalkan." ujarnya.


Apabila hal ini terjadi, pemohon paspor diwajibkan untuk mengurus Surat Pembatalan terlebih dahulu sebelum dapat mengajukan permohonan paspor kembali, sesuai dengan ketentuan yang berlaku."


Untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dan mencegah terjadinya pembatalan paspor, Kantor Imigrasi Bekasi memberikan alternatif cara pengambilan paspor. Pemohon tidak perlu datang langsung ke Kantor Imigrasi Bekasi.


Pengambilan paspor dapat dikuasakan kepada kerabat yang tertera dalam satu Kartu Keluarga (KK), atau kepada pihak lain dengan menggunakan surat kuasa yang ditandatangani di atas materai Rp. 10.000.


"Kami memahami bahwa tidak semua pemohon memiliki waktu untuk datang langsung ke kantor imigrasi. 


Oleh karena itu, kami memberikan opsi pengambilan paspor melalui perwakilan dengan surat kuasa atau kerabat dalam satu KK," tutur Anggi Wicaksono.


Kantor Imigrasi Bekasi terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, termasuk dalam proses penerbitan dan pengambilan paspor. 


Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan kemudahan yang telah disediakan. Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur pengambilan paspor, masyarakat dapat menghubungi Kantor Imigrasi Bekasi melalui kanal informasi resmi yang tersedia, seperti website, media sosial, atau layanan informasi lainnya.


Dengan adanya himbauan ini, diharapkan masyarakat lebih proaktif dalam mengambil paspor yang telah diterbitkan, sehingga dapat menghindari pembatalan paspor dan mempermudah proses perjalanan ke luar negeri.(red)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama