SURABAYA,SINAR PENA. COM- Pengacara Agus Flores menyambut positif kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang dinilainya membawa angin segar bagi dunia penegakan hukum di Indonesia, khususnya bagi institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Menurut Agus Flores, KUHAP baru memberikan jalur hukum yang jelas dan beradab bagi masyarakat atau pihak-pihak yang merasa keberatan terhadap proses penyidikan.
Dengan mekanisme praperadilan yang diperkuat, setiap keberatan kini dapat diuji secara hukum tanpa harus membangun opini negatif atau tuduhan yang tidak berdasar terhadap aparat kepolisian.
“Jika ada keberatan terhadap proses penyidikan, sekarang jalurnya jelas. Tidak perlu lagi fitnah atau tudingan ke mana-mana. Praperadilan adalah mekanisme konstitusional untuk menilai apakah sebuah perkara layak dilanjutkan atau tidak,” ujar Agus Flores dalam keterangannya.
Ia menilai, keberadaan KUHAP baru juga menegaskan bahwa Polri bukan alat kekuasaan, melainkan institusi penegak hukum yang bekerja berdasarkan hukum dan profesionalisme.
Tidak boleh ada lagi anggapan bahwa polisi berada di bawah tekanan atensi penguasa, kepentingan politik, atau kekuatan tertentu.
“Dengan KUHAP baru, tidak ada istilah perbudakan kepada polisi. Polisi bukan budak atensi siapa pun, baik penguasa maupun kepentingan politik. Polisi harus merdeka dalam menegakkan hukum,” tegasnya.
Agus Flores berpandangan, reformasi hukum melalui KUHAP baru justru akan memperkuat posisi Polri di mata publik. Transparansi proses hukum, mekanisme kontrol yang sehat, serta kejelasan prosedur akan menciptakan kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
Ia juga menekankan bahwa aparat kepolisian yang bekerja sesuai aturan tidak perlu takut terhadap kritik atau laporan, karena KUHAP baru menyediakan instrumen hukum yang adil bagi semua pihak.
“Ini momentum bagi Polri untuk bekerja lebih profesional, humanis, dan berwibawa. Hukum ditegakkan, hak warga dilindungi, dan keadilan dijaga,” pungkasnya.(*)

Posting Komentar