STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Ketua Umum PW FRN Agus Flores : " Produk Jurnalistik Dilindungi UU Pers, Namun Tindakan Kriminal Tetap Dipidana

 


JAKARTA, SINAR PENA.COM- Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon (PW FRN) Agus Flores, memberikan klarifikasi tegas mengenai batasan perlindungan hukum bagi wartawan. 


Ia menekankan perbedaan mendasar antara sengketa pemberitaan dengan tindakan kriminal murni yang dilakukan oleh oknum media.


Menurut Agus Flores, sebuah karya disebut sebagai Produk Jurnalistik apabila berkaitan dengan proses klarifikasi berita dan penayangan informasi ke publik 

Meskipun berita tersebut dianggap merugikan satu pihak, selama memenuhi kaidah jurnalistik, maka tidak dapat dipidana.


"Yang terpenting dalam klausula pemberitaan, di akhir alinea dicantumkan kalimat: 'Bagi pihak yang merasa dirugikan dapat mengklarifikasi berita kapan saja', serta penggunaan kata 'Dugaan' dalam isi berita untuk menjaga asas praduga tak bersalah," ujar Ketum PW FRN. 


Agus Flores juga mengingatkan bahwa siapa pun yang menghalangi wartawan saat menjalankan profesinya yang dibuktikan dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) Jurnalis yang sah dapat dikenakan sanksi hukum sesuai UU Pers.


Legalitas Perusahaan Pers

Terkait aspek hukum perusahaan, Ketum PW FRN menegaskan bahwa kriteria media yang dilindungi adalah media yang telah Berbadan Hukum. Ia menjelaskan bahwa otoritas tunggal yang berhak mengeluarkan status badan hukum di Indonesia hanyalah Kementerian Hukum Republik Indonesia.


"Lembaga lain tidak memiliki kewenangan mengeluarkan badan hukum. Lembaga di luar kementerian tersebut hanya bersifat melakukan pencatatan administrasi atau pengujian kualitas wartawan secara profesional," tambahnya.


Kriminalitas Bukan Produk Jurnalistik

Namun, Agus Flores memberikan catatan keras bahwa perlindungan UU Pers tidak berlaku bagi oknum yang melakukan tindakan di luar profesi jurnalistik. Tindakan tersebut tetap masuk dalam ranah pidana umum, di antaranya:


1. Tindak Pidana Murni: Seperti pemerasan (termasuk memeras Kepala Desa), penipuan, penyalahgunaan narkoba, serta penganiayaan.


2. Pelanggaran Domestik: Seperti melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).


3. Kepentingan Pribadi: Segala tindakan yang bersifat menguntungkan diri sendiri dan tidak terkait dengan proses produksi berita.


Dengan penjelasan ini, diharapkan para jurnalis tetap bekerja secara profesional di koridor hukum dan masyarakat dapat membedakan antara sengketa pers dengan murni tindakan kriminal.(*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama