JAKARTA,SINAR PENA.COM- Ketua Umum Ikatan Wartawan Online (IWO) Indonesia Dr. NR Icang Rahardian, SH., S.Ak., MH., M.Pd memberikan apresiasi tinggi terhadap sikap responsif Komisi Yudisial (KY) yang membuka peluang pemeriksaan terhadap Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palembang.
Langkah ini dinilai bagus bagi penegakan keadilan, terutama terkait dugaan perlakuan tidak manusiawi dalam penanganan perkara pengusaha sekaligus tokoh masyarakat Sumatera Selatan, almarhum Kms. H. Abdul Halim Ali (Haji Halim).
Ketua Umum IWO Indonesia menegaskan bahwa pernyataan Juru Bicara KY, Anita Kadir, yang menyatakan kesiapan KY menindaklanjuti setiap indikasi pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH), menunjukkan bahwa fungsi pengawasan eksternal terhadap lembaga peradilan tetap berjalan.
IWO Indonesia menyoroti fakta yang terungkap mengenai kondisi almarhum Haji Halim yang tetap dipaksa menjalani persidangan meski berusia 88 tahun dan dalam keadaan sakit keras.
"Hukum harus ditegakkan, namun aspek kemanusiaan tidak boleh diabaikan.
Memaksa seseorang yang sudah lanjut usia dan dalam kondisi sakit keras untuk bersidang adalah tindakan yang mencederai rasa keadilan publik," ujar Ketua Umum IWO Indonesia dalam keterangannya, Sabtu (24/1/2026).
Ketua Umum IWO Indonesia Mengapresiasi langkah KY yang telah melakukan pemantauan langsung sejak adanya permohonan dari kuasa hukum almarhum, Jan S. Marinka.
"Kami Mendorong KY untuk mendalami lebih jauh apakah ada unsur pembiaran atau tekanan dalam proses persidangan yang membuat terdakwa tidak mendapatkan hak-hak dasar kesehatannya." tegasnya.
Dan hal ini akan menjadi pengingat bagi aparat penegak hukum agar lebih objektif dan tidak terkesan melakukan "kriminalisasi", sebagaimana keluhan yang disampaikan pihak keluarga almarhum.
IWO Indonesia melalui seluruh jaringan anggotanya berkomitmen untuk terus mengawal perkembangan kasus ini dan mendukung KY dalam menjalankan tugas dan wewenangnya.
"Kami berharap KY tidak hanya berhenti pada pemantauan administratif, tetapi benar-benar menelaah urgensi dan kepatutan tindakan Majelis Hakim di lapangan.
Jangan sampai potret penegakan hukum kita dianggap tidak memiliki nurani terhadap lansia yang sedang dalam kondisi sekarat," tutupnya.
Sebelumnya pihak keluarga almarhum Haji Halim sangat menyesalkan proses hukum yang tetap berjalan, meski Haji Halim yang berusia 88 tahun, dalam kondisi sakit keras. Namun, dirinya dipaksa menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Palembang.
Dengan posisi terbaring di tempat tidur pasien dengan tangan terpasang infus.
"Seluruh toke-toke kasus pelanggaran kebun bayar denda, sedangkan pribumi Haji Halim, pendukung Presiden Prabowo malah dipidana tidak boleh bayar denda, sedang sekarat dipaksa sidang dicekal tidak boleh berobat ke luar negeri dengan dokter langganannya dan akhirnya meninggal dunia.
Kejahatan luar biasa yang dialami Haji Halim," kata kerabat almarhum Haji Halim yang enggan disebutkan namanya di kutip dari media inilah.com di Jakarta, Kamis (22/1/2026).
Kerabatnya menyebutkan bahwa Haji Halim menjadi korban kriminalisasi Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin, atas atensi dari mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, serta mantan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin.
Sejak awal pihak pihak RSUD, dokter Kejati, Penasihat Hukum, dan pihak keluarga sudah mengingatkan bahwa Haji Halim sudah lansia berusia 88 tahun, sakit permanen dan berpotensi sudden death.
Namun, aparat penegak hukum tetap memaksa menjalankan proses hukum. Haji Halim bahkan sempat ditahan selama tiga hari tiga malam di rumah tahanan dalam kondisi sakit.
(Red).

Posting Komentar