STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Kapolda Aceh Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah Letakan Batu Pertama Perumahan Meutuah Residen : Wujudkan Hunian Berbasis Masqashid Syariah




BANDA ACEH, SINAR PENA. COM- Kapolda Aceh, Irjen Pol. Marzuki Ali Basyah, resmi memulai pembangunan Perumahan Meutuah Residen bagi personel Polda Aceh pada Minggu (11/1/2026). 

Bertempat di Desa Deah Raya, Kecamatan Syiah Kuala, Banda Aceh, proyek ini ditegaskan bukan sekadar pembangunan fisik, melainkan implementasi nilai-nilai Maqashid Syariah.


Dalam sambutannya saat prosesi peletakan batu pertama, Kapolda yang didampingi Wakapolda Aceh Brigjen Pol. Ari Wahyu Widodo, menjelaskan bahwa penyediaan tempat tinggal layak bagi keluarga Polri merupakan bentuk tanggung jawab moral dan dimensi ibadah.



" Pembangunan perumahan ini mengandung nilai ibadah untuk menciptakan kehidupan yang lebih sejahtera dan bermartabat bagi keluarga besar Polri. 

Ini adalah bagian dari upaya menjaga maqashid syariah," ujar Irjen Pol. Marzuki.


Jenderal bintang dua asal Tangse tersebut menambahkan bahwa pembangunan ini selaras dengan falsafah hidup masyarakat Aceh, 

"Adat bak Po Teumeureuhom, Hukom bak Syiah Kuala". 

Filosofi ini menekankan keharmonisan antara adat dan hukum yang saling menguatkan di Bumi Serambi Mekkah.


Kapolda berharap Meutuah Residen menjadi hunian yang harmonis dan mampu mempererat hubungan antara aparat kepolisian dengan masyarakat sekitar.

Dengan lingkungan keluarga yang tenang dan aman, personel Polri diharapkan dapat menjalankan tugas secara lebih profesional, berintegritas, dan humanis.



"Semoga kawasan ini membawa ketenteraman serta manfaat bagi keluarga besar Polda Aceh dan masyarakat. Terima kasih kepada pemerintah daerah, pengembang, dan mitra kerja yang telah mendukung terwujudnya program ini," tutup lulusan Akabri 1991 tersebut.(*)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama