JAKARTA, SINAR PENA. COM-— Sekretaris Jenderal PWFRN Pusat Imam Rahmad menegaskan pentingnya pemahaman yang tepat terkait perbedaan Hak Cipta dan Hak Merek, khususnya dalam perlindungan logo organisasi maupun usaha.
Penjelasan ini disampaikan menyusul masih maraknya kekeliruan di masyarakat dalam menafsirkan kepemilikan dan perlindungan hukum atas logo.
“Setelah saya amati dan cermati, terdapat perbedaan mendasar antara Surat Pencatatan Ciptaan dengan kepemilikan Merek atau Logo,” ujar Sekjen PWFRN Pusat.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf apabila terdapat kekeliruan dalam penyampaian sebelumnya.
Dijelaskan, Hak Cipta pada dasarnya melindungi logo sebagai karya seni atau ekspresi kreatif, misalnya dalam bentuk gambar atau desain visual. Hak ini timbul secara otomatis sejak karya tersebut diciptakan dan berwujud nyata, tanpa harus didaftarkan.
Meski demikian, pencatatan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) tetap dapat dilakukan untuk memperkuat bukti kepemilikan hukum.
Namun demikian, Sekjen PWFRN menegaskan bahwa logo yang telah digunakan sebagai merek dagang tidak dapat lagi dicatatkan sebagai Hak Cipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 65 Undang-Undang Hak Cipta.
Sementara itu, Hak Merek memiliki karakter yang berbeda. Perlindungan merek ditujukan untuk identitas komersial, seperti logo, nama, atau slogan yang digunakan sebagai pembeda barang dan jasa di dunia usaha.
Hak merek baru timbul setelah didaftarkan secara resmi di DJKI dan bersifat wajib apabila ingin memperoleh perlindungan hukum penuh.
“Perlindungan merek menganut prinsip konstitutif. Artinya, tanpa pendaftaran, tidak ada hak eksklusif yang diakui negara,” jelasnya.
Sertifikat Merek berlaku selama 10 tahun dan dapat diperpanjang.
Sebagai penegasan, Sekjen PWFRN Pusat menyimpulkan bahwa pemilihan jenis perlindungan harus disesuaikan dengan tujuan penggunaan logo.
Jika logo digunakan murni sebagai karya seni atau kepentingan non-komersial, maka Hak Cipta dapat menjadi pilihan.
Namun jika logo berfungsi sebagai identitas produk, jasa, atau organisasi dalam aktivitas perdagangan, maka pendaftaran Merek merupakan keharusan, karena pencatatan Hak Cipta atas logo dagang tidak lagi dimungkinkan.
Penjelasan ini diharapkan dapat menjadi rujukan yang jelas bagi organisasi, pelaku usaha, maupun masyarakat umum agar tidak salah langkah dalam melindungi hak kekayaan intelektualnya.(*)

Posting Komentar