KOTA BEKASI,SINAR PENA.COM - Permasalahan Lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede yang menjadi sengketa antara Pemda Kota Bekasi dengan Ahli Waris Hamid Bin Adah yang memiliki surat Girik C No.9 Persil 11 seluas 4500 M2 ( Empat ribu lima ratus meter persegi) belum menemui penyelesaian.
Dalam persoalan Lahan tersebut Ahli Waris Hamid bin Adah yang dimenangkan secara inkrah melalui putusan MA hingga kini belum mendapat informasi pasti dan berharap adanya transparansi yang dapat diketahui oleh para ahli waris, sejauh mana penyelesaian dari hak para waris.
" Hingga kini kami para ahli waris tidak mendapatkan informasi yang transparan dan valid terkait hak kami," ujar Hadi Syahrani anak dari Alm. Hadi Subandrang salah satu ahli waris.
dikatakan juga bahwa Berlarutnya penyelesaian pesoalan Tanah tersebut diduga ada oknum yang berusaha mencari keuntungan dengan mengatas namakan para ahli waris, sehingga seakan akan ada tarik ulur. Padahal jelas dalam pertemuan dengan DPRD Kota Bekasi dari Komisi 2 dibulan Oktober 2025, Anggota dewan sudah berupaya membantu masyarakat sekaligus menjembatani dalam penyelesaiannya.
Dari informasi unggahan video di media sosial Nuryadi Darmawan RS,S.IP,.MH selaku wakil ketua 1 dalam rapat catatan dan rekomendasi badan anggaran menegaskan bahwa di poin 6 terkait permasalahan Lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus segera ditindak lanjuti oleh Pemerintah Kota Bekasi sehingga tidak menjadi persoalan yang berkepanjangan.
" Untuk belanja modal pengadaan dana diharapkan dilakukan secara Komprehensif, yaitu memperhatikan antara kebutuhan pembangunan dengan ketersediaan anggaran sehingga tindak menjadi proyek yang terbengkalai dan dapat langsung dilaksanakan pembangunan. Selain itu diperhatikan kembali aspek legalitas terhadap tanah yang akan dibebaskan, sehingga tanah yang dibebaskan clear and clean dari persoalan hukum inspektorak Kota Bekasi harus melakukan review mulai dari perencanaan sampai pelaksanaan serta dilaporkan kepada DPRD , selanjutnya pada belanja modal pengadaan tanah yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap harus segera di tindak lanjuti oleh pemerintahan kota bekasi sehingga tidak menjadi persoalan yang berkepanjangan dimasyarakat seperti pasar semi induk pondok gede yang belum diselesaikan pemerintahan kota bekasi" tegas nuryadi.
Sampai saat ini terkait permasalahan yang dialami belum adanya informasi keseluruhan ahli waris,untuk kelanjutanya serta kepastian yang akurat dan valid.
Hadi Syahrani anak dari Alm. Hadi Subandrang menduga adanya oknum yang memanfaatkan permalahan ini untuk mencari keuntungan karena hingga kini Hadi syahrani anak almarhum Hadi Subandrang yaitu cucu dari Alm. Hamid bin Adah mengaku tidak ada informasi jelas terkait permasalahan ini.
"Saya dari cucu ahli waris tanah pasar Semi Induk Pondok Gede Hamid bin Adah, hanya meminta kepastian dari pihak Pemkot Bekasi Untuk merealisasikan apa yang sudah tertuang putusan MA yang sudah jelas dan mutlak berkekuatan hukum tetap yakni tanah waris dari kakek saya dan selama ini hanya janji yang di buat oleh orang yang hanya mencari serta mementingkan diri sendiri" Ujar Hadi Syahrani.
Hadi syahrani pun menyampaikan pula bahwa tidak hanya DPRD komisi 2 kota Bekasi saja yang mengawal permasalahan ini sampai Clear dan Clean tetapi juga sangat berharap Gubernur Jawa Barat Kang Dedi Mulyadi pun bisa turun langsung untuk melihat permasalahan ini serta kinerja pemkot Bekasi terkait permasalahan ini" tegasnya.
(wartawan: Imam rahmat)


Posting Komentar