STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Pimpinan CV Lubang Satu, kang Dedi Iskandar Sesalkan Pembatalan Sepihak SPK oleh Dinas Pertanian Karawang

Pimpinan CV Lubang Satu Kang Dedi Iskandar


KARAWANG, JAWA BARAT, SINAR PENA.COM- CV Lubang Satu menyampaikan kekecewaan mendalam atas dugaan pembatalan sepihak Surat Perjanjian Kerja (SPK) oleh Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. 

Pembatalan tersebut disebut-sebut terjadi setelah sebelumnya adanya kesepakatan kerja sama terkait pengerjaan salah satu proyek infrastruktur di wilayah Kecamatan Tirtajaya dan Tempuran.


Informasi awal mengenai dugaan ketidakkonsistenan ini disampaikan oleh Bobi, perwakilan perusahaan, melalui pesan singkat WhatsApp kepada Direktur Utama CV Lubang Satu sekitar satu minggu lalu, dan kembali dikonfirmasi pada Senin (24/11/2025).


SPK Sudah Disebut Ada, Tiba-Tiba Dibatalkan

Menurut Bobi, keberadaan SPK sebelumnya telah dikomunikasikan secara meyakinkan kepada perusahaan, sehingga CV Lubang Satu menyiapkan sejumlah langkah operasional untuk menindaklanjuti proyek tersebut. Namun, dalam waktu kurang dari satu minggu, kesepakatan itu mendadak dibatalkan secara sepihak oleh pihak Dinas Pertanian.


Pembatalan ini, menurut informasi yang diterima perusahaan, diklaim berasal dari instruksi langsung Kepala Dinas Pertanian.

 “Kami sangat menyesalkan adanya keputusan sepihak seperti ini. Apalagi sebelumnya kami telah mendapatkan informasi bahwa SPK sudah dinyatakan ada dan siap dijalankan,” ujar Bobi.


Perusahaan Merasa Dirugikan Secara Materiil dan Imateriil

CV Lubang Satu menilai bahwa tindakan tersebut tidak hanya merugikan secara materiil, tetapi juga berdampak pada reputasi perusahaan dan hubungan kerja dengan mitra lainnya.


Pimpinan CV Lubang Satu menyatakan bahwa mereka telah melakukan persiapan, termasuk estimasi biaya, tenaga, dan perangkat kerja. 

Dengan pembatalan tiba-tiba tersebut, perusahaan harus menanggung konsekuensi finansial dan psikologis.

“Kami sangat dirugikan. Selain kerugian materiil karena sudah melakukan persiapan, nama baik perusahaan pun ikut terdampak. Kami hanya berharap ada sikap profesional dan konsekuen dari pejabat terkait,” tegas pimpinan perusahaan dalam keterangannya.

Untuk itu jika Jika Dibatalkan Perusahaan berharap  Ada Penggantian Kerja Sama Setara

Meski menyayangkan sikap Dinas Pertanian, pimpinan CV Lubang Satu menegaskan bahwa perusahaan masih membuka ruang komunikasi. Pihaknya berharap agar pembatalan tersebut dapat disertai alternatif solusi yang proporsional.


Perusahaan menilai bahwa jika kesepakatan yang telah disampaikan sebelumnya harus dibatalkan, maka seharusnya Dinas memberikan pengganti kegiatan yang setara, baik dari sisi nilai maupun bobot pekerjaan, dan tetap direalisasikan pada tahun berjalan, yakni tahun 2025.


Kami tidak menuntut berlebihan. Jika memang kegiatan itu dibatalkan, seharusnya ada pengganti pekerjaan lain dengan nilai setara. Itu bentuk tanggung jawab moral, sekaligus menjunjung etika kemitraan,” lanjut pernyataan tersebut.


Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas Pertanian Kabupaten Karawang belum memberikan klarifikasi resmi atas dugaan pembatalan sepihak ini. Dan diharapkan adanya penyelesaian yang terbaik dari Dinas Pertanian Kabupaten Karawang. 

CV Lubang Satu berharap permasalahan ini dapat diselesaikan secara baik dan profesional, tanpa merugikan pihak mana pun, serta menjadi pembelajaran agar tata kelola kemitraan pemerintah–swasta semakin transparan dan tertib administrasi. ( Dede Ewok)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama