STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Bupati Dompu Diwakili Sekda Hadiri Rapat Paripurna DPRD Dengan Agenda Penetapan Raperda


DOMPU.NTB, SINAR PENA.COM- Sekertaris Daerah Kabupaten Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes, mewakili Bupati menghadiri Rapat Paripurna DPRD dengan agenda  penyampaian secara resmi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu. 


Acara dimaksud digelar di Ruang Sidang Utama DPRD Kabupaten Dompu, pada hari Selasa 11/11/2025.


Rapat paripurna tersebut secara langsung dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD, Ismul Rahmadin, S.Pd.I  didampingi Wakil Ketua DPRD, Kurnia Ramadhan, SE., ME yang dihadiri Anggota DPRD, Jajaran Forkopimda, Kepala OPD, Camat, dan tamu undangan lainnya.



Dalam sambutannya, Sekretaris Daerah menyampaikan apresiasi kepada Pimpinan dan seluruh Anggota DPRD atas kerja sama yang baik dalam proses


pembahasan dan penetapan Raperda.


Sekda menegaskan bahwa penetapan Raperda yang disampaikan merupakan wujud sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.


 “Raperda yang telah disampaikan dan disetujui bersama ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi pelaksanaan program pembangunan daerah, dan mampu menjawab kebutuhan masyarakat Dompu secara nyata,” ujar Sekda dalam pidatonya.


Adapun beberapa Raperda yang telah disampaikan dan ditetapkan dalam rapat paripurna ini meliputi Tiga Raperda yang disetujui dan dilakukan pengesahan dan Tiga Raperda yang dicabut. 



Tiga Raperda yang disetujui dan dilakukan pengesahan itu terdiri dari Raperda baru tentang Cadangan Pangan Pemerintah Daerah,   

Perda Perubahan tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, serta Perda Perubahan tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Dompu. 


Sedangkan Raperda yang dicabut terdiri dari 

Perda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Pencabutan Perda tentang Pengelolaan Tanggungjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan serta Pencabutan Perda tentang Pengelolaan Persampahan. 



"Rapat paripurna yang diagendakan  hari ini menunjukan adanya komitmen yang kuat dari Pimpinan dan Anggota DPRD untuk memfasilitasi ketersedian regulasi dalam pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah, sehingga dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku", katanya. 


Dengan penetapan dan persetujuan Raperda ini, Pemerintah Kabupaten Dompu berharap dapat semakin memperkuat komitmen dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, responsif, dan berpihak kepada kepentingan rakyat, tutupnya. 


Sementara itu, Wakil Ketua DPRD,  Ismul Rahmadin S.Pd.I, menegaskan bahwa pihak legislatif akan terus mengawal implementasi setiap Perda yang telah disahkan agar dapat berjalan sesuai ketentuan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.


Rapat paripurna ditutup dengan Penandatanganan Berita Acara Penetapan dan Persetujuan Raperda Antara Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu dan DPRD, disertai dengan penyerahan dokumen secara simbolis dari Sekda Dompu sebagai Pihak Eksekutif ke Pimpinan DPRD sebagai Pihak Legislatif .(Prokopim/Ory)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama