KOTA BEKASI , SINAR PENA.COM- Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Kota Bekasi Melaksanakan Program BPJS ketenagakerjaan Bagi Para Anggotanya Sebagai Pekerja sektor informal, termasuk para jurnalis dengan status freelance atau kontributor lepas didorong untuk segera memiliki perlindungan dasar melalui BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan sosial ini memastikan mereka terlindungi dari risiko kerja yang tinggi, termasuk saat menjalankan tugas jurnalistik di lapangan.
untuk pekerja informal seperti wartawan freelance, hanya tiga program yang dapat diklaim, disesuaikan dengan skema iuran yang dibayarkan yakni, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Hal tersebut disampaikan saat diskusi bertajuk "Antara Liputan dan Perlindungan: Yang di hadirkan Oleh, Perwakilan BPJS Ketenagakerjaan,A, fauzan ka kantor BPJS tenaga kerja kota bekasi dihadiri oleh nababanbiA Bisri,Effi, Nur, serta beberapa anggota IWOI Kota Bekasi, Dengan hikmah Membangun Jaring Pengaman Sosial Bagi Jurnalis" di Sekretariat Ikatan Wartawan Online Indonesia DPD Kota Bekasi , Jalan A.yani Gedung Golkar, Kota Bekasi, Senin (13/10/2025).
Nio Helen, menegaskan pentingnya perlindungan ini bagi profesi yang rentan.
"Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan mencakup seluruh pekerja, baik di sektor formal maupun informal. Bagi wartawan, risiko seperti terkena lemparan batu atau dipukul oleh oknum saat meliput akan dianggap sebagai kecelakaan kerja yang seluruh biayanya ditanggung," ujar Nio Helen.
BPJS Ketenagakerjaan secara keseluruhan memiliki lima program jaminan sosial utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Nio Helen ,menjelaskan bahwa manfaat JKK sangat komprehensif, mencakup seluruh biaya pengobatan dan perawatan tanpa batas, biaya rehabilitasi, bahkan santunan keuangan, hingga program pelatihan kerja kembali jika peserta mengalami cacat permanen.
Terkait prosedur klaim JKK, peserta harus segera melapor ke rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan.
"Penting untuk segera melapor. Klaim harus dilakukan di rumah sakit mitra BPJS Ketenagakerjaan dan diusahakan tidak lebih dari 2x24 jam setelah insiden kecelakaan kerja terjadi," jelas Nio Helen.
"Jadi Setiap Pengurus atau Anggota IWOI Kota Bekasi,Yang yang peduli dengan Keselamatan Kerja dan hari tuanya diharapkan ikut dalam program BPJS Ketenagakerjaan tersebut",tutup Nio Helen.(*)Mal.
Posting Komentar