STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

AHLI WARIS AUDENSI DENGAN DPRD KOTA BEKASI TERKAIT GANTI RUGI LAHAN PASAR SEMI INDUK PONDOK GEDE, PEMKOT BEKASI DIDESAK SEGERA JALANKAN PUTUSAN MA YANG MENANGKAN AHLI WARIS


KOTA BEKASI, SINAR PENA.COM- Ahli Waris Pemilik Lahan Pasar Semi Induk Pondok Gede meminta Pemerintah Kota Bekasi konsisten terhadap hasil keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap yang memenangkan para ahli waris Hadi Surya bin Hamid Adah terkait gugatan lahan  Pasar Semi Induk tersebut.


" Kami dari ahli waris meminta Pemkot Bekasi komitmen dan konsisten mentaati hasil keputusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung yang diputuskan pada 17 April  2025," ujar Agustin juru bicara ahli waris.


Hal itu dikatakan setelah selesai melakukan Audensi dengan pihak DPRD Kota Bekasi guna menuntut kejelasan atas implementasi dari hasil putusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap pada Kamis  9/10/2025.



Agustin menjelaskan bahwa Pemerintah Kota Bekasi harus menyerahkan lahan seluas 4500 M2 sesuai hasil keputusan PK Mahkamah Agung 17 April 2025 dan lahan harus diserahkan dalam keadaan kosong bersih tanpa ada syarat apapun yang membebani penggugat.


" Keinginan kami sederhana saja yaitu serahkan lahannya dalam kondisi kosong seperti semula tanpa ada bangunan seperti yang kami sampaikan melalui surat ke Pemkot Bekasi.Namun jawaban Walikota melalui tanggapannya justru berbeda atau bertentangan dengan putusan pengadilan dimana diatas lahan tersebut masih berdiri bangunan pasar yang dibangun  PT Kerta Mukti sejak tahun 2020," ujar Agustin juru bicara ahli waris dari Hadi Surya bin Hamid adah. 



Selain itu menurut Agustin jika Pemkot Bekasi memilih tindakan eksekusi sepihak maka ini akan menimbulkan konflik baru dan dapat merugikan negara hingga 25 Miliar, akibat melakukan pembongkaran bangunan pasar diatas lahan sengketa.


" Jadi kami hanya meminta Pemkot Bekasi membayar ganti rugi lahan agar secara sah milik negara dan kami tidak ingin menuntut pengerusakan aset. Ini langkah Preventif agar tidak terjadi penyimpangan," jelasnya.


Agustin juga menambahkan bahwa  pada poin pertama menyebutkan penyerahan lahan  tapi dipoin kedua membahas soal anggaran dan ini tidak sinkron. Kalo memang mau menyerahkan harus ditentukan waktunya yang jelas kapan.Biar bagaimanakah soal anggaran tetap harus disetujui DPRD Kota Bekasi. 


Dari hasil keputusan MA jelas bahwa denda keterlambatan yang dibebankan kepada tergugat  sebesar Rp 5 juta perhari dan hingga kini denda tersebut sudah mencapai Rp 1.65 Miliar. Selain itu ahli waris juga mengingatkan luas   lahan yang digugat hanya 4500 M2 dari keseluruhan total 5779 M2. Sisa nya bukan bagian dari gugatan.


" Jangan disatukan dalam satu kebijakan. HPL dan lahan sengketa itu berbeda. Kami berharap penyelesaian yang damai dan adil bukan konflik  yang terus berkepanjangan,"ujarnya. 


Kedepan jika tidak ada kejelasan maka persoalan ini akan dilanjutkan ke Pengadilan Niaga baik terhadap Pemkot Bekasi maupun PT Kerta Mukti.


Pihak ahli waris mengaku sangat menyayangkan sikap tidak akomodatif dari Pemkot Bekasi terhadap aspirasi para ahli waris dimana pada saat diterima Walikota Bekasi Tri Adhianto hanya 2 menit saja dan merasa diabaikan. 


"  Sebagai warga saya merasa tidak dihormati apalagi usia saya sudah 75 Tahun tentunya harus ada kesantunan misalnya memberikan waktu untuk bertemu meluangkan waktu secukupnya untuk menyampaikan persoalan kami ," ujar Hadi Surya mewakili para ahli waris. 


Selain itu ahli waris juga mengkritik surat jawaban walikota Bekasi yang dinilai inkonsisten.


Sekretaris Komisi II  DPRD Kota Bekasi, Evi Mafriningsianti yang menerima  Audensi para ahli waris menyatakan akan terus mengawal proses ini hingga selesai dan tuntas. 


" Kita akan kawal kasus ini sampai tuntas sesuai dengan keputusan PK yang menyebut harus ada ganti rugi atau pengembalian lahan kepada ahli waris sebagai penggugat," ujar Evi. 


Selanjutnya juga Evi mengatakan bahwa masih ada kendala teknis yaitu diatas lahan terdapat bangunan pasar yang dibangun berdasarkan kan kerjasama dengan pihak investor atau pengembang. 


" Karena diatas lahan ada bangunan maka  penyelesaiannya harus bertahap  baik kepada para ahli waris atau pengembang", ujarnya. (Imam Rahmat)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama