STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Kepala Desa Pasir Awi Kecamatan Rawa Merta Kabupaten Karawang , Ahmad Sobari Berhasil Satukan Dua Keluarga yang Berseteru Lewat Mediasi Dan Musyawarah

Kepala Desa Pasir Awi Kecamatan Rawa Merta Kabupaten Karawang Ahmad Sobari bersama Istri.


KARAWANG, SINAR PENA.COM- Sejatinya sebagai pemimpin harus dapat memberikan suri tauladan dan bersikap arif bijaksana. Setiap persoalan yang timbul disikapi secara terbuka, dan menempuh cara terpuji dengan menggelar musyawarah mencapai hasil yang terbaik dalam penyelesaiannya.

Seperti halnya yang dilakukan Kepala Desa Pasir Awi, Kecamatan Rawamerta, Kabupaten Karawang. Tatkala ada persoalan yang timbul diwilayahnya, langsung mendapat Respon cepat untuk diselesaikan.


Berawal dari adanya perselisihan masalah tanah antar dua warga, Kepala Desa Pasir Awi  Kecamatan  Rawa Merta Kabupaten Karawang, Ahmad Sobari mengundang warga yang berselisih untuk dimusyawarahkan secara kekeluargaan di Aula kantor Desa. (8/09/2025).


Perselisihan antara keluarga besar almarhumah Hj.Syariah dan keluarga H. Yaman terkait sengketa sertifikat tanah berhasil menemukan jalan damai.



Sebelumnya, warga sempat digegerkan dengan aksi pembentangan kain kafan di pagar klinik milik dr. Taswan, anak dari H. Yaman. 

Aksi simbolis itu dilakukan oleh keluarga dr. Carwan sebagai bentuk protes atas dugaan penahanan sertifikat tanah nenek mereka, almarhumah Syariah. Persoalan yang sudah berlarut-larut itu pun hampir menimbulkan konflik terbuka di tengah masyarakat.


Namun, dengan pendekatan yang tenang, bijaksana, dan penuh wibawa, Ahmad Sobari berhasil mempertemukan kedua belah pihak dalam satu forum resmi. Dalam mediasi yang juga menghadirkan notaris, tokoh masyarakat, serta perwakilan keluarga, akhirnya dicapai kesepakatan bahwa sertifikat tanah akan diproses dan diterbitkan atas nama para ahli waris terlebih dahulu.


Para ahli waris yang tercatat antara lain: Salem, almarhumah Darsem (dengan ahli waris dr. Carwan dan Katem), almarhumah Cawi (dengan ahli waris Dawiah, Tinah, Tati, Yulianti, dan Ila Karmilah), serta Rasih. Keputusan tersebut disaksikan oleh semua pihak, termasuk dr. Taswan yang hadir mewakili keluarga H. Yaman.


“Alhamdulillah, semua pihak bisa menurunkan ego dan duduk bersama. Intinya, kita ingin menjaga persaudaraan dan tidak boleh ada perpecahan. Sertifikat tanah bisa diproses sesuai aturan, tetapi silaturahmi harus tetap terjaga,” tegas Ahmad Sobari dalam kesempatan itu.


Warga Desa Pasir Awi mengapresiasi langkah cepat dan ketegasan kepala desa mereka. Banyak yang menilai Ahmad Sobari tidak hanya bertindak sebagai pemimpin administratif, tetapi juga sebagai figur pemersatu yang mampu menjaga kerukunan masyarakat.


Dengan adanya keputusan bersama ini, polemik yang sempat menghangat kini dianggap selesai secara damai. Mediasi yang dipimpin Ahmad Sobari juga menjadi contoh bahwa dengan kepemimpinan yang bijak, musyawarah bisa menjadi jalan utama dalam menyelesaikan sengketa, sekaligus memperkokoh nilai-nilai persaudaraan di tengah masyarakat. (Dede ewok)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama