STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Dalam Rapim, Bupati Dompu Bambang Firdaus Harapkan Staf Ahli dan Asisten Produktif



DOMPU NTB  SINAR PENA.COM - Dalam kesempatan kegiatan Rapat Pimpinan (Rapim)  yang berlangsung di Aula Pendopo, Senin (16/06/25)  Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE memberikan arahan kepada para pejabat Lingkup Pemda Dompu.


Rapim yang dihadiri Wakil Bupati, Syirajuddin, SH, Sekertaris Daerah, dan sejumlah Pejabat Eselon II dan Eselon III Lingkup Pemda Dompu.


Salah satu yang disampaikan Bupati Dompu, Bambang Firdaus, SE dalam moment ini adalah mengingatkan pejabat yang menduduki Staf Ahli Bupati dan Asisten untuk senantiasa memberikan telaahan kepada Bupati.


Menurut Bupati Bambang Firdaus Jabatan Staf Ahli dan Asisten dilingkup Pemda Dompu adalah jabatan yang strategis yang peran dan fungsinya sangat penting dan dibutuhkan untuk kemajuan daerah.


Kata Bupati yang akrab disapa Papi Bambang dalam kesempatan ini banyak orang yang memahami secara tidak benar terkait jabatan Staf Ahli Bupati dan Asisten.


"Kepahaman yang tidak benar itu menyebutkan jabatan Staf Ahli Bupati dan Asisten sebagai jabatan pemarkiran orang-orang yang tidak disukai Bupati. Saya katakan pemahaman ini tidak benar dan tidak tepat", katanya.


Merunutnya, pada struktur jabatan yang ada di Lingkup Pemda Dompu jabatan Staf Ahli Bupati dan Asisten adalah struktur jabatan yang memiliki kedudukan dekat dengan Bupati ujarnya menambahkan.


"Dari kedudukan tersebut membuktikan jabatan Staf Ahli Bupati dan Asisten memiliki kedudukan yang strategis untuk memberikan telaahan sebagai bahan kebijakan Bupati merancang berbagai program dan kegiatan yang dibutuhkan untuk kemajuan daerah", katanya.


Berikutnya Bupati yang mengusung Visi Dompu Maju, Sejahtera, Religius, Berkeadilan dan Berbudaya itu menguraikan beberapa tugas dan fungsi Staf Ahli Bupati.


Staf Ahli Bupati memiliki tugas pokok memberikan pemikiran, saran, dan pertimbangan kepada Bupati, baik diminta maupun tidak, di bidang pemerintahan, hukum dan politik, ekonomi, pembangunan dan keuangan, serta bidang sumber daya manusia dan kemasyarakatan.


Staf Ahli Bupati juga bertugas merumuskan telaahan dan rekomendasi terhadap isu-isu strategis yang berkaitan dengan bidang tugasnya.


Sementara itu Asisten Sekretaris Daerah memiliki tugas pokok membantu Sekretaris Daerah dalam melaksanakan tugas koordinasi, perumusan kebijakan, dan pengawasan di bidang tertentu.


Fungsi utama dari Asisten Sekertaris Daerah adalah menyelenggarakan perumusan kebijakan, pengkoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah, serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah sesuai dengan bidang tugasnya.


"Saya harapkan tugas pokok dan fungsi yang diuraikan baik dari Staf Ahli Bupati maupun Asisten Sekertaris Daerah bisa lebih baik lagi kedepannya", harapnya. (Prokopim/Ory)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama