STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Sekda Dompu Pimpin Rapat Koordinasi Pembentukan Perda Terkait PAD

 


DOMPU NTB, SINARPENA.COM - Bertempat di Ruang Rapat Bupati Dompu sekitar pukul 08.30 Wita – Selesai. Sekertaris Daerah Dompu, Gatot Gunawan Perantauan Putra SKM., M.MKes, Jum’at (02/12/22) memimpin rapat koordinasi (Rakor) Pembentukan Perda terkait peningkatan potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Rakor tersebut diagendakan menyikapi ditetapkannya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).

Selain itu, dengan telah dipersiapkan Draf Rancangan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Restribusi Daerah. Hal itu dibenarkan oleh Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Dompu, Ir. Armansyah, M.Si.



Dikatakan, setelah adanya Undang-undang dimaksud, sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah untuk menyusun Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Restribusi Daerah (Perda PDRD).

Dan Rakor yang diagendakan secara khusus ini dilaksanakan untuk menyatukan persepsi di antara stakeholder yang ada khususnya OPD guna dapat menginventaris berbagai potensi pajak dan restribusi daerah.

Menurutnya dalam momen tersebut dilaksanakan merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor: 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).

 “ Pemerintah Daerah berkewajiban menindaklanjuti undang-undang dimaksud guna meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari pajak dan restribusi daerah dengan membuat Perda PDRD sebagai payung hukum, “jelasnya.



Lanjut Armasnyah mengungkapkan akan ada pembahasan lebih lanjut terkait Perda yang akan dibuat, setelah terbentuknya Tim Ahli Naskah Akademik dan Tim Ahli Raperda PDRD

Sekda Gatot Gunawan Perantauan Putra dalam rakor menegaskan, kepada Pimpinan OPD agar dapat menginventarisir potensi pendapat daerah dari sektor pajak daerah dan resturibus daerah.

“Hendaknya Pimpinan OPD terkait dapat membantu Bapenda sebagai OPD teknis dalam hal pajak dan restribusi daerah untuk menginventarisir potensi pendapatan dari sektor pajak dan restribusi daerah”, tegasnya.

Selain itu sekda juga menyebutkan, bahwa untuk meningkatkan potensi pendapatan asli daerah dari sektor pajak dan restribusi daerah dibutuhkan sinergisitas dari semua pihak. Kerjasama, dari semua pihak untuk saling bersinergi khususnya Pimpinan OPD, akan sangat membantu dalam upaya peningkatkan PAD, tentunya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Prokopim/ory)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama