STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Tuntut Keadilan , Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu ( KWIB ) Datangi Kemendagri dan Mabes Polri Terkait Penganiayaan 2 Wartawan Di Karawang


JAKARTA , SINARPENA.COM -Koalisi Wartawan Indonesia Bersatu ( KWIB ) diantaranya FWJ Indonesia, AWDI, Kowappi, KWRI,FORWABI, AWPI, IWO, MOI, Sekber Wartawan Indonesia (SWI), Forjumis,FWBB, KPJI, P2B, Satria Muda, Lintas Sulawesi, LCKI, PWNI, Gapta, Akrindo, Kongres Advokat Indonesia (KAI), Peradi DPC Jakarta Timur, APPI, GWI, dan LP3K-RI mengadakan aksi solidaritas wartawan Indonesia di depan gerbang kantor Mendagri dan Mabes Polri , 29/09/22,  dengan berorasi menuntut permintaan tindak tegas kepada pelaku kekerasan terhadap 2 orang wartawan di Karawang belum lama ini.

Aksi solidaritas wartawan Indonesia yang digelar di depan gerbang kantor Mendagri pada hari kamis adalah  buntut dari  tindakan intimidasi dan penganiayaan oleh salah seorang oknum ASN kabupaten Karawang  berinisial (AA) kepada 2 orang wartawan dari media alexanews, Gusti Septia Gumilar ( Junot )dan Jenal Mustopa  yang sudah melapor ke Polres Karawang dengan surat Laporan : STTLP 1749/1X/2022/SPKT RESKRIM/)POLRES KARAWANG/POLDA JAWABARAT senin(19/09/22)

Drs Akhmad Yusup  selaku Ketua DPD SWI Karawang  di depan gerbang kantor Kemendagri dalam orasinya menyampaikan bahwa dirinya bersama seluruh insan Pers  sangat menyayangkan  intimidasi dan tindak penganiayaan terhadap 2 orang wartawan yang ada di Karawang sepekan yang lalu.



Menurutnya, hal seperti ini seharusnya tidak perlu  terjadi  Pasalnya, profesi jurnalis telah dilindungi dalam undang undang pers demi menjalankan tugas dan profesinya di lapangan.

“ Saya dan organisasi insan pers meminta keadilan yang seadil-adilnya kepada pihak Kemendagri dan Mabes Polri agar tuntutan  kami cepat di selesaikan dan di tindak lanjuti ,” tuturnya.

Lebih lanjut dikatakan Akhmad Yusup bahwa Persekusi dan tindakan wartawan dalam satu tahun,bukan kali ini terjadi ,menurut catatan sudah 3 kali Terjadi. Kekerasan terhadap sdr Daman dan sekarang Junot alias Gusti Septa Gumilar dan Jenal. Kedua dari 3 kekerasan dan persekusi terhadap wartawan tidak sampai keranah hukum, selesai dengan cara cara musyawarah atau Justice Kolaborasi.

“ Penyelesaian yang dilakukan dengan cara musyawarah, Itu hak personil.

Tetapi  profesi atau identitas wartawan yang jelas dalam undang undang Pers Nomor 40 Tahun 1999, jangan diabaikan karena akan melemahkan konstitusi peraturan dan perundang-undangan. Kekerasan dan persekusi Terhadap Wartawan akan terus berdampak kembali terjadi hal yang sama, manakala wartawan tidak sadar hukum,” ujar ketua DPD SWI Kabupaten Karawang.

Sementara itu Inspektorat Kemendagri menyampaikan kepada perwakilan 7 organisasi insan pers bahwa pihaknya akan melakukan pemanggilan kepada Bupati Karawang Cellica Nurrahdiana pada hari senin 03/10/2022 dan akan mengambil sikap tegas bilamana oknum pemkab Karawang belum di nonaktifkannya pelaku yang sudah di tetapkan sebagai tersangka.

Di Mabes Polri melalui Advokat Richard Wiliam melaporkan salah penerapan pada yang ditetapkan oleh penyidik Polres Karawang terkait Laporan Polisi No 1749/IX/2022/SPKT RESKRIM/POLRES KARAWANG 20 September 2022,terbukti keluar Lp dua kali dengan Terlapor dan Pelapor yang sama namun ada pasal yang berbeda.

“ Harapan Kami Laporan ditarik Ke Mabes Polri guna dilidik dan atau di sidik lebih professional,” ujar Richard Wiliam.  ( Laporan Hapip Rudi )


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama