DOMPU NTB, SINARPENA.COM - Penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD tahun 2021 merupakan salah satu kewajiban pihak eksekutif yang secara konstitusional harus dipenuhi untuk disampaikan dan dibahas bersama-sama dengan pihak dewan yang terhormat.
LKPJ Pelaksanaan APBD juga merupakan tanggung jawab moril secara konstitusi dan secara eksekutif selaku pemegang mandat pelaksana anggaran daerah untuk menyampaikan berbagai pelaksanaan program dan kegiatan tahun anggaran 2021, sebagaimana diatur dalam pasal 101 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 58 tahun 2005 dan Permendagri Nomor 13 tahun 2006, tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Demikian yang disampaikan wakil bupati Dompu NTB H. Syahrul Parsan ST,MT dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu NTB, Selasa 29/03/22 , yang dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Forkompinda, Ketua Pengadilan Negeri Dompu, Sekda Dompu, Pimpinan OPD dan Pejabat Struktural lainnya di Lingkup Pemda Kabupaten Dompu.
“Dalam Peraturan Pemerintah dimaksud, di tegaskan bahwa Kepala Daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir”, ujarnya.
Lebih lanjut disampaikan Wakil Bupati bahwa menyadari LKPJ Pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021 merupakan penjelasan atas semua kegiatan, government servicing, pelayanan pemerintah di daerah, melalui progres pencapaian program dan kegiatan dalam satu/periode anggaran, dengan demikian maka LKPJ Pelaksanaan APBD tahun 2021 tersebut merupakan gambaran hasil maksimal kegiatan pemerintah serta jangkauan pelaksanaan program yang telah dilaksanakan selama tahun anggaran berjalan.
“ini berarti Pemerintah Daerah telah melaksanakan kewajiban Peraturan Prundang-Undangan yang ada, sekaligus merupakan tahap pencapaian visi dan misi secara komprehensif dan kooperatif atas pelaksanaan apbd ta 2021”, terangnya.
Ditambahkan Wabup sebagaimana halnya dengan Proses Penyusunan Perencanaan dan Penganggaran APBD, maka didalam Penyusunan LKPJ Pelaksanaan APBD, telah didasarkan dan disesuaikan dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang ada.
Berikutnya Wabup H. Syahrul Parsan menjelaskan dalam pelaksanaan APBD, selain didasarkan pada prinsip penghematan, dan terarah, juga seoptimal mungkin mengupayakan peningkatan sumber-sumber PAD dengan memperhatikan kemampuan/potensi daerah.
“Prinsip–prinsip anggaran yang melandasi penyusunan APBD tahun anggaran 2021 dalam pelaksanaan APBD tetap menjadi acuan dan landasan kebijaksanaan pembiayaan pemerintah yang dilaksanakan dengan penuh disiplin dan prinsip kepatuhan terhadap perundang-undangan yang berlaku”, tuturnya.
Wabup H. Syahrul Parsan menegaskan dalam kondisi demikian, pemerintah menentukan skala prioritas pembiayaan dari program pembiayaan APBD dengan memperhatikan faktor urgensi dan kebutuhan yang sangat mendesak terutama memprioritaskan pembiayaan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, memperlancar public servicing, pelayanan kepada masyarakat dan untuk menjamin kelancaran roda pemerintahan yang menganut azas good governance dalam setiap penyelengaraan pemerintahan.
“Untuk dimaklumi Hasil Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Dompu tahun 2021 masih dalam tahap diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sehingga dalam kesempatan ini belum bisa dilaporkan”, ungkapnya.
Lanjutnya LKPD Pemerintah Kabupaten Dompu tahun 2021 secara resmi telah diserahkan oleh Bupati Dompu pada tanggal 7 Maret 2022 dan secara resmi juga telah diterima oleh BPK-RI Perwakilan Provinsi NTB, untuk diperiksa dan diaudit lebih lanjut. Apa yang berhasil dicapai oleh eksekutif sekarang ini tidak terlepas dari adanya kooporatif dan partisipasi positif dari anggota dewan yang terhormat, yang telah memberikan saran, pendapat/masukan, kritik yang konstruktif dan dorongan kepada eksekutif.
“Pemerintah bertekad untuk mempertahankan produk opini wajar tanpa pengeculian (WTP/Unqualified Opinion) di dalam pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun mendatang sebagaimana yang sudah diraih di periode sebelumnya, dan mudah-mudahan kita terus diberikan kekuatan dan motivasi yang besar untuk berupaya yang terbaik kedepannya guna mewujudkan Visi Dompu Mashur sebagaimana yang menjadi harapan bersama dari semua elemen daerah yang bermotokan Nggahi Rawi Pahu ini” Jelasnya.
Mengakhiri penyampaiannya Wabup mengingatkan semua yang hadir dalam sidang paripurna bahwa dalam beberapa hari kedepan kita semua akan memasuki Bulan Suci Ramadhan, dan kita semua pasti akan menyambut kehadirannya dengan penuh suka cita.
“ Sewajarnya kita saling maaf memaafkan sehingga dalam menjalani ibadah di bulan suci tersebut kita diberikan kelapangan oleh Allah SWT.
Sidang Pari Purna DPRD Kabupaten Dompu tersebut dipimpin Ketua Pimpinan DPRD yang terdiri dari Ketua DPRD, Andi Bachtiar, A.Ma.Par, Wakil Ketua DPRD, Drs. Muhammad Amin dan Drs. Jamaluddin dengan Agenda Sidang Penyamaian LKPJ oleh Wakil Bupati Dompu berjalan aman, tertib dan lancar yang diakhiri dengan penyerahan dokumen LKPJ Tahun Anggran 2021 kemudian dilanjutkan dengan photo bersama. (Prokopim/ory).
Posting Komentar