STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Lakukan Ilegal Mining, Tuan Tanah di Bukit Jagau di Amankan Polres Kobar.

 


KALIMANTAN TENGAH, SINARPENA.COM - Tersangka penambang emas tanpa ijin kini tengah menjalani proses hukum di Polres Kobar. Penangkapan para tersangka  pada hari selasa tanggal 23 Nopember 2021, yang lalu, berlokasi di  Bukit Jagau, desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah. 

Tersangka  MS alias Emm  (46) sebagai tuan tanah ( pemilik lahan), yang mengijinkan  tersangka G  dan kawan kawan  untuk melakukan penambangan emas di lokasi miliknya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mencari nafkah. 

Para tersangka mengumpulkan tanah yang mengandung emas. Kemudian material ini di proses dengan cara blender dan perendaman untuk mendapatkan emas.

" Emm , adalah selaku pemilik limbah tambang  yang masih mengandung emas dan lahan, melakukan kegiatan pertambangan dengan mengunakan Blender dan menghasilkan material tanah. Kemudian dimamfaatkan oleh saudara G  untuk di olah kembali, " kata Kapolres Kobar AKBP.Devy Firmansyah  saat Press Release di halaman Mapolres Kobar. ( Sukarji / Monte )


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama