KALIMANTAN TENGAH, SINARPENA.COM - Tersangka penambang emas tanpa ijin kini tengah menjalani proses hukum di Polres Kobar. Penangkapan para tersangka pada hari selasa tanggal 23 Nopember 2021, yang lalu, berlokasi di Bukit Jagau, desa Penyombaan, Kecamatan Arut Utara, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah.
Tersangka MS alias Emm (46) sebagai tuan tanah ( pemilik lahan), yang mengijinkan tersangka G dan kawan kawan untuk melakukan penambangan emas di lokasi miliknya dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan hidup dalam mencari nafkah.
Para tersangka mengumpulkan tanah yang mengandung emas. Kemudian material ini di proses dengan cara blender dan perendaman untuk mendapatkan emas.
" Emm , adalah selaku pemilik limbah tambang yang masih mengandung emas dan lahan, melakukan kegiatan pertambangan dengan mengunakan Blender dan menghasilkan material tanah. Kemudian dimamfaatkan oleh saudara G untuk di olah kembali, " kata Kapolres Kobar AKBP.Devy Firmansyah saat Press Release di halaman Mapolres Kobar. ( Sukarji / Monte )
Posting Komentar