INDRAGIRI HILIR RIAU, SINARPENA.COM - Anak anak merupakan generasi harapan bangsa dan negara, karena itu berkewajiban kita memelihara, membina, dan mendidik mereka, apalagi ketika jam belajar, diharapkan para orang tua dan guru berkewajiban memantau keberadaan anak anak.
Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hilir, melaksanakan Pengawasan dan Penertiban Anak Sekolah pada Jam Efektif Belajar secara Daring dimasa Pandemi Covid - 19, pada Rabu (24/02/2021).
Sebelum dilaksanakan razia yustisi Tim Melaksanakan Apel Pagi yang dipimpin oleh Kabid PHD Drs. H Mukhlis sekaligus mengatur bagian wilayah razia.
Kegiatan razia yustisi dilaksanakan dimulai pukul 10.00 WIB dengan menurunkan beberapa regu.
Dasar pelaksanaan penertiban anak anak sekolah hari diantaranya,
1. Undang undang nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.
2. Peraturan pemerintah nomor 16 Tahun 2018 tentang satuan polisi pamong praja.
3. Peraturan daerah kabupaten Indragiri Hilir, nomor 11 tahun 2016 tentang pembinaan, pengawasan dan penyakit masyarakat.
4. Peraturan Bupati kabupaten Indragiri Hilir, nomor 19 tahun 2018 tentang pelaksanaan peraturan daerah nomor 11 tahun 2016.
5. Surat perintah tugas Kasatpol PP kabupaten Indragiri Hilir nomor 02/SP-POL.PP/PPHD/WASMAT/II /2021.
Tim memulai kegiatan dari hutan kota/taman kota jalan Akasia, hal didapati 5 anak sekolah.
Razia dilanjutkan pukul 10.20 WIB di Soecial One Net, jalan Baharudin Yusuf, keadaan kondissif karena tidak ada anak sekolah yang bermain game disana, disaat jam efekfif belajar daring.
Selanjutnya Pukul 10.35 WIB, Di Net jalan Baharudin Yusuf, juga diperoleh tidak ada anak sekolah yang bermain game online disaat jam efektif belajar daring.
Pukul 10.45 WIB, regu wibawa menuju Target selanjutnya Di R&B di jalan Soebrantas yakni, dapati 3 anak sekolah yang sedang bermain disaat jam efektif belajar daring.
Pukul 11.15 WIB Regu wibawa menuju kembali ke Mabes kantor satpol pp
Kasatpol PP Inhil, "Martha Haryadi, mengatakan bahwa total 8 orang anak - anak sekolah yang didapati sedang bermain disaat jam efektif belajar daring didata selanjutnya disuruh pulang ke rumah masing masing, dan direkomendasikan boleh bermain pada pukul 14.00 - 16.00 WIB. "Ungkap Kepala Kesataun PP.
Khusus para pelaku Usaha tetap di berikan Arahan untuk Menerapkan protokol kesehatan di tempat usahanya sesuai Surat Edaran Ketua Satgas Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) Nomor : SE/002/I/2021 tentang Penerapan New Normal Menghadapi Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) "tutur Martha. ( Rhama Melo )
Posting Komentar