STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Bupati Dompu, Sampaikan Nota Keuangan Raperub APBD 2022 di Sidang Paripurna DPRD

 


DOMPU NTB, SINARPENA.COM - Puji Syukur marilah sama-sama kita persembahkan kehadirat Allah Subhanahuu Wata’aala, karena atas izin dan hidayah-Nya, kita dapat mengikuti dan melaksanakan  sidang paripurna dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapata Anggaran 2022.

Selanjutnya sholawat beriring salam, disampaikan kepada junjungan alam Nabi Besar Muhammad SAW, karena dengan perjuangan dan pengorbanan beliau umat manusia dapat terbebas dari keterbelakangan, kebodohan dan kemusyrikan menuju masyarakat yang maju dan beradab yang Alhamdulillah sampai hari ini masih sama-sama kita nikmati dan rasakan.

Hal dimaksud disampaikan Bupati Dompu, H. Kader Jaelani saat menyampaikan Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun 2022, di depan Sidang Paripurna DPRD, yang digelar Senin (19/09/22) di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Dompu.

Mangawali penyampaiannya Bupati H. Kader Jaelani mengapresiasi disertai ucapan terima kasih lepada Pimpinan dan Anggota DPRD atas terselenggaranya sidang paripurna dimaksud.



”Saya menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terlaksananya sidang yang terhormat ini, Ucapnya.

Lanjutnya sidang ini dalam rangka Penyamapaian Nota Keuangan Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2022, yang menjadi salah satu agenda yang penting dalam pelaksanaan dan penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dompu.Kata Bupati, adapun dasar Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana yang diamanatkan pada Pasal 161 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah menyatakan bahwa:

Laporan realisasi semester pertama APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 menjadi dasar perubahan APBD;

Perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan apabila terjadi; Perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi KUA, Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar organisasi, antar unit organisasi, antar Program, antar Kegiatan, dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan SiLPA tahun anggaran sebelumnya harus digunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat; dan/atau keadaan luar biasa.

Kemudian Bupati mengungkapkan, berdasarkan aturan yang melandasi perubahan sebagaimana tersebut diatas, maka pemerintah Kabupaten Dompu telah menyusun Rancangan Perubahan Anggaran dan Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Rancangan Perubahan APBD dimaksud kebijakan penganggarannya diarahkan sesuai dengan perkembangan keuangan nasional pasca pandemi Covid-19 dan prioritas pembangunan sesuai dengan Perubahan RKPD dan Perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2022, serta mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

Penyesuaian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan berdasarkan aturan Perundang-undangan yang berlaku;

Perubahan postur dan rincian APBN sehingga Pemerintah Provinsi/Kab/Kota juga harus menyesuaikan postur dan rincian APBD;

Adanya kegiatan yang merupakan arahan dari Pemerintah Pusat/Provinsi pasca COVID-19 untuk pemulihan ekonomi nasional dan pencapaian program prioritas Pemerintah Pusat dan Provinsi;

Adanya kegiatan sosial kemasyarakatan yang merupakan arahan dari Pemerintah Pusat dampak dari inflasi kenaikan harga BBM;

Kewajiban kepada ASN dan pihak ketiga sesuai ketentuan perundang-undangan dan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK);

Kewajiban kepada Pemerintah desa berupa alokasi dana desa, bagi hasil pajak dan retribusi daerah yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

Kewajiban terhadap belanja yang sudah jelas peruntukannya sesuai ketentuan perundang-undangan;

Penataan kembali belanja Operasi, Belanja Modal dan belanja lainnya sesuai dengan realisasi dan prognosis sampai akhir tahun; dan

Realokasi belanja prioritas daerah dalam menunjang visi misi JARAPASAKA yang dituangkan dalam RPJMD kabupaten Dompu Tahun 2021 – 2026.

Berikut dalam kesempatan ini juga Bupati H. Kader Jaelani menyampaikan komposisi Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2022 berjumlah Rp.1.227.907.034.503 dengan peningkatan sebesar Rp.86.925.229.454  atau 7,62% dari anggaran awal sebesar Rp. 1.140.981.805.049.

Kemudian Bupati menjelaskan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan Daerah sebagai berikut :

A. Pendapatan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 serta aturan lainnya yang terkait dengan penyusunan APBD maka terjadi beberapa penyesuaian nomenklatur dan alokasi pendapatan pada Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022.

Total Pendapatan Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diperkirakan berjumlah sebesar Rp.1.156.168.180.856, angka ini naik sebesar Rp.43.205.869.226 atau 3,88% dari 
Total Pendapatan Daerah sebelum perubahan APBD sebesar Rp.1.112.962.311.630.

Bupati mengungkapkan, untuk mengetahui lebih jauh komposisi tentang struktur Pendapatan Daerah digambarkan sebagai berikut :

1. Pendapatan Asli Daerah.

Pendapatan Asli Daerah pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan berjumlah sebesar Rp.108.212.327.531 atau mengalami peningkatan sebesar Rp.30.000.156.351 atau 38,36% dari 
Pendapatan Asli Daerah Pada APBD Awal Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp.78.212.171.180.

Peningkatan Pendapatan Asli Daerah ini disebabkan oleh adanya penambahan Pendapatan dari Pajak Daerah, Hasil Pengelola Kekayaan Daerah yang dipisah  dan Lain-lain PAD yang sah.

Pendapatan Transfer

Pendapatan Transfer pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diproyeksikan berjumlah sebesar Rp.1.021.133.471.082 atau mengalami peningkatan  sebesar Rp.14.098.485.630 atau 1,39% dari Pendapatan Transfer Pada APBD Awal 2022 yaitu sebesar Rp.1.007.034.985.452

Hal ini selaras dengan kebijakan Pemerintah Pusat tentang Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak kepada Pemerintah Kabupaten Dompu.

Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah

Pendapatan dari sektor ini diproyeksikan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah sebesar Rp.26.822.382.243 atau mengalami penurunan sebesar Rp.892.772.755 atau 3,22% dari Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah pada APBD awal 2022 yaitu sebesar Rp.27.715.154.998.
Penurunan Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah ini disebabkan karena pengurangan dana kapitasi/non kapitasi.

B. Belanja

Total Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 direncanakan sebesar Rp.1.214.598.918.068, angka ini naik sebesar Rp. 73.617.113.019 atau 6,45% dari Total Belanja Daerah sebelum perubahan APBD sebesar Rp. 1.140.981.805.049.

Uraian Belanja Daerah tersebut adalah sebagai berikut :

Belanja Operasi

Belanja Operasi pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp.868.025.077.236 atau mengalami peningkatan sebesar Rp.57.548.503.694 atau 7,10% dari Belanja Operasi pada APBD Awal Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp.810.476.573.542.

Peningkatan Belanja Operasi Ini disebabkan adanya penambahan Belanja untuk Pelaksanaan Program Kegiatan Pemerintah Pusat terkait pemulihan ekonomi pasca pandemic covid-19, program bantuan sosial dari dampak inflasi kenaikan harga BBM, program persiapan untuk perlombaan pekan olahraga provinsi NTB yang akan di gelar di mataram pada Februari 2023 mendatang, serta penambahan belanja operasional pada seluruh SKPD.

Belanja Modal

Belanja Modal pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp. 216.581.164.532 atau mengalami peningkatan sebesar Rp.22.110.384.195 atau 11,37% dari Belanja Modal pada APBD Awal Tahun Anggaran 2022 yaitu sebesar Rp.194.470.780.337.

Peningkatan Belanja Modal ini disebabkan adanya penambahan belanja untuk pelaksanaan program unggulan Pemerintah Daerah terkait dengan penyediaan air bersih, pembangunan jembatan penghubung karijawa kandai satu, pengaspalan jalan kabupaten, peningkatan prasarana fasilitas kesehatan serta penambahan belanja lainnya terkait dengan penunjang pelaksanaan kegiatan tupoksi masing-masing SKPD.

Belanja Tidak Terduga

Belanja Tidak Terduga pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp. 2.500.000.000 mengalami penurunan sebesar Rp. 8.000.000.000 atau 76,19% dari Belanja Tidak Terduga  pada APBD Awal Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 10.500.000.000.
Pengurangan alokasi anggaran ini disesuaikan dengan realisasi dan prognosis sampai akhir Tahun Anggaran 2022.

Belanja Transfer

Belanja Transfer pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 dialokasikan sebesar Rp.127.492.676.300 atau mengalami peningkatan sebesar Rp.1.958.225.130 atau 1,56% dari belanja transfer pada APBD awal tahun 2022 yaitu sebesar Rp. 125.534.451.170.
Peningkatan belanja transfer ini disebabkan penyesuaian dari transfer Dana Desa oleh Pemerintah Pusat.

C. Pembiayaan
Penerimaan Pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini adalah sebesar Rp. 71.738.853.647, angka ini naik sebesar Rp.43.719.360.228 atau 156,03 Porsen dari Penerimaan Pembiayaan Daerah sebelum perubahan APBD sebesar Rp. 28.019.493.419 dimana kenaikan tersebut berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK-RI) Perwakilan Nusa Tenggara Barat yang telah dituangkan Pada Peraturan Daerah Kabupaten Dompu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Sedangkan Pengeluaran Pembiayaan pada Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 adalah sebesar Rp. 13.308.116.435.

Pengeluaran Pembiayaan ini tidak direncanakan pada APBD awal tahun 2022.
Penambahan Pengeluaran Pembiayaan disebapkan oleh penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Dompu pada PT. Bank NTB Syariah tahun buku 2022. Sehingga Pembiayaan Netto perubahan APBD tahun 2022 adalah sebesar Rp. 58.430.737.212.

Lanjut Bupati H. Kader Jaelani menjelaskan, dari uraian Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan pada Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 diatas apabila kita bandingkan antara totalitas pendapatan daerah sebesar Rp. 1.156.168.180.856 dengan totalitas belanja daerah sebesar Rp.1.214.598.918.068  maka terjadi defisit sebesar Rp. 58.430.737.212 untuk mengimbangi defisit tersebut dapat ditutupi dengan pembiayaan netto sebesar Rp. 58.430.737.212.

Lanjutnya lagi dengan kondisi demikian maka Rancangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan APBD dan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Perubahan APBD Kabupaten Dompu Tahun Anggaran 2022 telah berimbang/balance, hal tersebut sebenarnya sangat sesuai dengan prinsip penyusunan anggaran yang mana defisit anggaran dapat ditutupi dengan pembiayaan.

Ditambahkannya, dengan penjelasan yang disampaikan dalam pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini, maka kami berharap akan dapat dijadikan sebagai bahan atau tambahan informasi dalam melakukan pembahasan terhadap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah kami sampaikan, sehingga pembahasannya dapat dilakukan secara objektif, efektif, efisien dan ekonomis serta transparan dan akuntabel.

“Sejalan dengan itu kami mengharapkan kiranya dalam pembahasan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini tetap dilakukan dengan semangat kekeluargaan dan kebersamaan serta berpedoman kepada ketentuan yang berlaku”, pintanya.

Selanjutnya Bupati juga berharap Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 yang telah disusun hendaknya dapat dibahas sesaua dengan ketentuan yang ada.

“Hendaknya nota keuangan perubahan yang disampaikan ini dengan segera dibahas dengan menerapkan prinsip-prinsip skala prioritas, prinsip efisiensi dan juga berorientasi kepada publik serta mempertimbangkan azaz manfaat, azaz kepatutan dan kewajaran yang dapat dipahami dan diterima masyarakat”, terangnya.

Diakui oleh Bupati bahwa Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini mungkin belum mampu mengakomodir semua keinginan dan kebutuhan masyarakat secara keseluruhan.

Katanya lagi, namun demikian bukan berarti mengabaikan aspirasi dan kebutuhan yang ada, akan tetapi semata disebabkan oleh keterbatasan kemampuan keuangan daerah yang kita miliki apalagi ditengah kondisi ekonomi nasional yang mengalami inflasi, dimana kita semua akan dapat memakluminya.“selanjutnya Pengantar Nota Keuangan Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2022 ini kami sampaikan kepada Dewan yang terhormat dengan iringan do’a dan harapan semoga dalam proses pembahasan selanjutnya berjalan dengan lancar dan pada akhirnya dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah sesuai dengan jadwal yang telah disepakati sehingga dapat pula kita laksanakan secepatnya”, ungkapnya.

Diakhir penyampaiannya Bupati berharap apa yang disampaikan tersebut mendapat ridho dari Allah SWT.

“Akhirnya dengan berserah diri dibawah lindungan ALLAH SWT, kita berharap apa yang dikerjakan ini tidak hanya sebagai tugas dan kewajiban terhadap pemerintah dan masyarakat saja, tetapi juga merupakan ibadah dan amal saleh, sehingga mendapat  balasan yang setimpal dariNya, terima kasih”, harapnya.

Sidang paripurna DPRD berlangsung khidmat, aman, tertib dan lancar dari awal hingga akhir acara, di pimpin Ketua DPRD didampingi Wakil Ketua I dan Wakil Ketua II, dihadiri oleh Bupati Dompu, Forkompimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, Pimpinan OPD, Kabag Setda, pejabat struktural dan fungsional lainnya serta elemen penting lainnya. (Prokopim/ory).


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama