STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Pemkab Kobar Bersama DPRD Sepakati 9 Ranperda Untuk Ditetapkan Menjadi Perda


KALIMANTAN TENGAH, SINARPENA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bersama DPRD menyepakati 9 (sembilan) rancangan peraturan daerah (Ranperda) untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda). Kesepakatan ini diambil dalam rapat paripurna ke-6 masa sidang 1 tahun 2022 dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD pada Rabu (23/2/22).

 Rapat yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD ini dihadiri Wakil Bupati Ahmadi Riansyah. Adapun ranperda yang disepakati menjadi perda terdiri dari 7 buah ranperda berasal dari pemerintah daerah dan 2 buah  ranperda inisiatif dari DPRD.

 9 buah Ranperda yang disetujui adalah Ranperda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Ranperda Tentang Restribusi Penggunaan Tenaga kerja Asing, Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda nomor 3 tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah, Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Restribusi Pelayanan Persampahan/ Kebersihan, Ranperda Tentang Perubahan Kedua atas Perda Nomor 14 Tahun 2012 Tentang Restribusi Pelayanan Kesehatan, Ranperda Tentang Perubahan Kedua Atas Perda Nomor 20 Tahun 2012 Tentang Restribusi Pelayanan Tera / Alat Ukur Tambang, Ranperda Tentang Pencabutan Perda Nomor 6 tahun 1990 Tentang Perumda dan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Pembentukan LPP Marunting Batu Aji FM, Ranperda Tentang Pelayanan Kesehatan Tradisonal dan Ranperda Tentang Pembentukan dan Pengelolaan Badan Usaha Pelabuhan.

Atas nama pemerintah daerah, Ahmadi Riansyah mengucapkan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD atas persetujuan 9 buah ranperda ini. Selanjutanya pihak pemerintah daerah berkewajiban untuk menyampaikan kepada Gubernur Kalteng dalam rangka evaluasi. 

“Saya berharap 9 buah Ranperda tersebut segera ditetapkan menjadi perda yang nantinya menjadi pedoman dalam rangka memberikan pelayanan prima kepada seluruh masyarakat,” kata Ahmadi.

 Ahmadi juga berharap melalui 9 buah ranperda ini bisa memaksimalkan seluruh perangkat daerah dalam bekerja sekaligus meningkatkan PAD untuk untuk mendukung pembangunan daerah.
( Munthe/Bona )


 

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama