STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

IWO Indonesia Kabupaten Bekasi Pertanyakan Kegiatan Pengolahan Garam di Karangsentosa Diduga Beroperasi Tanpa Izin Resmi

 


KABUPATEN BEKASI SINAR PENA.COM- Rasa prihatin disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) IWO Indonesia Kabupaten Bekasi  yang mempertanyakan adanya kegiatan usaha pengolahan garam yang beroperasi di wilayah Kecamatan Karangbahagia, Kabupaten Bekasi. (23/09/2026).

Diduga dalam menjalankan aktivitasnya usaha tersebut tanpa dilengkapi perizinan resmi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat, lokasi pengolahan garam yang aktif berproduksi dan mendistribusikan hasilnya ke pasaran hingga saat ini diduga belum memiliki dokumen perizinan usaha, izin lingkungan, maupun izin teknis lain yang wajib dimiliki oleh setiap pelaku usaha.

 

Kegiatan usaha tanpa izin bukan hanya melanggar aturan hukum, tetapi juga menimbulkan risiko nyata seperti mutu dan keamanan produk garam yang beredar tidak terjamin bagi kesehatan konsumen, ; belum adanya jaminan pengelolaan lingkungan yang baik yang dapat mengganggu ketertiban warga sekitar,; serta merugikan pendapatan daerah karena tidak adanya kewajiban pembayaran retribusi dan pajak yang seharusnya dipenuhi.

 PERNYATAAN SIKAP

Pertama, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi meminta instansi terkait — Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, serta Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi — untuk segera melakukan peninjauan langsung ke lokasi kegiatan di Desa Sukatani guna memverifikasi kebenaran informasi tersebut.

 

Kedua, jika terbukti beroperasi tanpa perizinan yang sah, kami menuntut agar langkah penegakan hukum dan administrasi segera diambil. Pihak pengelola diminta menghentikan sementara kegiatan hingga memenuhi seluruh persyaratan perizinan yang berlaku. Produk yang beredar juga harus dipastikan memenuhi standar keamanan pangan sebelum dikonsumsi masyarakat luas.

 

Ketiga, kami menegaskan bahwa setiap usaha wajib mematuhi aturan perizinan, menjamin keamanan produk, serta mengelola lingkungan dengan baik. Kepatuhan terhadap hukum adalah syarat mutlak demi melindungi masyarakat, konsumen, serta ketertiban umum di Kabupaten Bekasi.

 

Keempat, DPD IWO Indonesia Kabupaten Bekasi akan terus memantau perkembangan penanganan permasalahan ini dan mengawal hingga mendapatkan penyelesaian yang jelas dan transparan. Kami juga mengundang masyarakat untuk turut melaporkan setiap aktivitas usaha yang mencurigakan atau tidak memiliki izin kepada pihak berwenang.

 

Kami berharap Pemerintah Kabupaten Bekasi segera merespons dan bertindak tegas. Penegakan hukum dan perlindungan kepada masyarakat harus menjadi prioritas utama. (red)saparudin.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama