DOMPU, SINAR PENA.COM- Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 resmi disetujui dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan berlangsung dalam sidang Paripurna DPRD Kabupaten Dompu yang dipimpin Ketua DPRD Ir. Muttakun didampingi Wakil Ketua I Kurnia Ramadhan, SE., ME dan Wakil Ketua II Ismul Ramadhani, S.Pd.I, di Aula Sidang DPRD Dompu, Selasa (29/9/2026).
Bupati Dompu Bambang Firdaus, SE dalam jawaban pemerintahnya menyampaikan, dengan disahkannya APBD-P 2026, komposisi pembiayaan mengalami penambahan.
Adapun komposisinya meliputi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 169,6 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,04 triliun, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp 9,6 miliar, Belanja Daerah Rp 1,29 triliun, dan Penerimaan Pembiayaan Daerah Rp 72,03 miliar, sementara Pengeluaran Pembiayaan nihil.
Bupati juga memaparkan proyeksi hingga akhir tahun 2026. Pendapatan daerah dalam APBD-P 2026 ditargetkan Rp 1,22 triliun dan diproyeksikan terealisasi 100 persen bahkan lebih
Sementara dari sisi belanja, dengan sisa waktu pelaksanaan program, penyerapan di masing-masing DPA SKPD ditargetkan mencapai 90 persen.
Untuk Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), Pemkab Dompu menargetkan sebesar Rp 30 miliar di tahun 2027.
"Atas nama Pemerintah Daerah dan seluruh masyarakat Kabupaten Dompu, saya menyampaikan terima kasih atas pembahasan Raperda APBD-P 2026 hingga ditetapkan menjadi Perda," ujar Bupati Bambang.
Ia berharap ikhtiar bersama antara eksekutif dan legislatif mendapat ridho dan keberkahan untuk menjalankan amanah masyarakat Dompu.
Rapat paripurna turut dihadiri Forkopimda, Sekda, Staf Ahli Bupati, Asisten, pimpinan OPD, Kabag Setda, Camat, pejabat eselon III, fungsional, dan pihak terkait lainnya. Sidang berlangsung aman, tertib, dan lancar, diawali pandangan fraksi dan diakhiri penandatanganan berita acara persetujuan. (Ori)



Posting Komentar