DOMPU NTB, SINAR PENA.COM - DPRD Kabupaten Dompu resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 menjadi Perda.
Persetujuan itu diputuskan dalam Sidang Paripurna yang digelar Rabu 02/07/26 di Aula Dinas Dikpora Dompu dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD, Kurnia Ramadhan, SE., ME.
Sidang diawali dengan penyampaian jawaban Pemerintah oleh Wakil Bupati Dompu, Syirajuddin, SH. dilanjutkan dengan pandangan akhir Badan Anggaran dan seluruh fraksi DPRD yang pada prinsipnya menerima Raperda tersebut.
Wakil Bupati Syirajuddin menegaskan bahwa seluruh catatan dan rekomendasi Banggar akan ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah ke depan lebih baik.
Ia juga melaporkan progres penyelesaian temuan LHP BPK RI Perwakilan NTB menunjukkan tren positif. Temuan administrasi sudah 60% diselesaikan, sementara temuan keuangan 45%. Sisa waktu 60 hari akan dimaksimalkan untuk menuntaskan seluruh temuan.
"Eksekutif dan legislatif harus bersinergi untuk mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel," ujar Syirajuddin.
Ia menyampaikan terima kasih kepada pimpinan dan anggota DPRD, khususnya Banggar, komisi, dan fraksi yang telah mengkaji dan menyetujui Raperda.
Menurutnya, persetujuan ini menjadi langkah penting untuk mewujudkan pembangunan berkeadilan dan kesejahteraan masyarakat Dompu.
Sesuai PP Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 196 Ayat 1, Raperda yang telah disetujui DPRD ini selanjutnya akan disampaikan ke Gubernur NTB untuk dievaluasi sebelum ditetapkan Bupati.
Sidang ditutup dengan penandatanganan bersama Berita Acara Perda APBD 2025. Acara dihadiri Forkopimda, Plh Sekda, pimpinan OPD, camat, dan undangan lainnya berlangsung aman dan lancar.(Ori)


Posting Komentar