STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Tim Reskim Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi Berhasil Ungkap Kasus Penipuan Tenaga Kerja ( 378 /372KUHP )

 


KABUPATEN BEKASI, SINAR PENA.COM-  Tim Unit Reskrim Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus penipuan ( Pasal 378 dan atau pasal 372 KUHP) yang terjadi di Ruko de palais Deltamas Ds. Sukamahj Kec. Cikarang Pusat Kabupaten Bekasi.

Eliza Frisca Saputri yang dirugikan sebesar Rp 5 juta karena  berawal adanya tawaran Kerja. Menurutnya dia merasa ditipu oleh pelaku karena setelah melakukan transfer, Pelaku tak pernah menepatinya.



" Dia meminta saya melakukan transfer sebagai uang administrasi kenomor rekening Bank Mandiri atas nama Siti Fatmawati 5 juta rupiah dan saya kirim  pertama 4 juta lalu saya kirim lagi yang satu juta ke no Rek 1730007991475 atas nama tersebut," ujar korban.


Selanjutnya  setelah itu pelaku menyuruh korban untuk pulang sambil bilang nanti dihubungi secepatnya, namun sampai saat ini pelaku tidak dapat dihubungi dan korban tidak juga bekerja sehingga melaporkan ke kepolisian Polsek Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi.


Setelah mendapat laporan dari Korban, Tim Reskrim Polsek Cikarang Pusat bergerak cepat dengan dipimpin Iptu Akhmad Surbakti SH ( Kanit Reskrim). Berbekal foto tersangka didapat informasi bahwa pelaku atas nama Ata Supriadi alias Surya beralamat didaerah Desa Bolang Kecamatan Tirtajaya Kabupaten Karawang - Jawa Barat.


Pada saat Tim Opsnal menghampiri kediaman tersangka tersebut sedang berada dirumah. setelah itu Tim Opsnal menjelaskan kepada Keluarga tersangka dan membawa tersangka ke Polsek Cikarang Pusat guna penyidikan lebih lanjut. 



Dari informasi yang didapat ternyata korban tidak hanya satu selain Eliza Trisca Saputri yang dirugikan sebesar 5 juta juga ada Herlina RP. 4.000.000, FITRI RP. 4.000.000, AZKHA RP. 4.000.000, DINI FEBRIYANTI RP. 4.000.000, AKBAR RP. 6.000.000, NENG RP. 3.500.000,. dengan total   RP. 30.500.000.,sedangkan barang yang dsita 1 (satu) Bundel Bukti Chat dan Bukti Transfer


Kasus tersebut kini tengah terus didalami pihak kepolisian dari Tim Reskrim Cikarang Pusat Polres Metro Bekasi, sedangkan barang yang dsita 1 (satu) Bundel Bukti Chat dan Bukti Transfer

( Dede Ewok )


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama