STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Dugaan Penipuan Rp 600 Juta Dilaporkan ke Polda, Mega Angkat Bicara dan Siap Tempuh Jalur Hukum atas Dugaan Pencemaran Nama Baik


KENDARI, SINAR PENA.COM- Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan nilai kerugian mencapai sekitar Rp600 juta resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Tenggara dan kini menjadi perhatian publik. Pelapor dalam perkara ini, Mega, menyebut seorang perempuan bernama Salpitri alias Pipit sebagai pihak terlapor.


Mega menjelaskan, peristiwa tersebut bermula pada Januari 2024, saat dirinya diperkenalkan kepada terlapor oleh salah satu kerabat. 

Saat itu, terlapor mengaku memiliki usaha koperasi dan menawarkan kerja sama permodalan dengan sistem bagi hasil. 


Sebagai bentuk jaminan, terlapor menunjukkan surat tanah dan izin bangunan sebuah rumah, serta menyampaikan bahwa sertifikat asli masih berada di notaris dan belum dilakukan pemecahan.



“Karena adanya kepercayaan, saya menyerahkan uang secara bertahap dan seluruhnya dilengkapi dengan bukti kuitansi. Namun hingga saat ini, kewajiban tersebut tidak pernah diselesaikan,” ujar Mega.


Seiring waktu, jumlah dana yang diserahkan terus bertambah tanpa adanya pelunasan. Upaya penyelesaian melalui skema cicilan sebesar Rp17 juta per bulan juga tidak pernah direalisasikan. 


Bahkan, telah dibuat surat pernyataan jual beli rumah yang ditandatangani oleh terlapor bersama ibu kandungnya. Namun demikian, rumah tersebut hingga kini tidak pernah dikosongkan.


Selain itu, Mega juga mengungkap adanya transaksi lain berupa pembelian sebidang tanah seluas kurang lebih 1 hektare, di mana dirinya mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp30 juta. Hingga saat ini, tidak terdapat kejelasan terkait serah terima lahan maupun dokumen kepemilikan.


Mega menambahkan, ketika pihak keluarganya mendatangi rumah tersebut untuk memastikan pengosongan atas permintaan terlapor, justru muncul laporan ke Propam Polda Sultra terhadap suaminya dengan tuduhan intimidasi yang menurutnya tidak berdasar.


Menanggapi pemberitaan di salah satu media online serta unggahan di media sosial, Mega dengan tegas membantah informasi yang beredar. 

Ia menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar, bersifat fitnah, serta telah mencemarkan nama baik dirinya dan keluarga.


“Apa yang disampaikan di media sosial maupun media online itu tidak benar. Itu fitnah dan telah mencemarkan nama baik saya,” tegas Mega.


Mega menegaskan bahwa dirinya adalah korban dalam perkara ini. Oleh karena itu, ia menyatakan akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan balik pihak-pihak yang diduga menyebarkan informasi yang tidak sesuai fakta.


Ia juga menyebutkan bahwa laporan ke Propam terhadap suaminya diduga dilakukan oleh pihak-pihak berinisial RI, HA, AR, dan AN, dengan alasan dugaan intimidasi.


“Tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan kami,” tambahnya.

Lebih lanjut, Mega mengungkapkan bahwa terdapat beberapa oknum masyarakat yang diduga ikut bergabung bersama terlapor Pipit dalam pembuatan surat pernyataan palsu yang bertujuan untuk menjatuhkan nama baik dirinya.


Dalam perkembangan perkara tersebut, salah satu pihak bernama Irma, yang sebelumnya sempat terlibat, mengaku telah menyadari kesalahannya dan kini memilih berpihak kepada korban serta tidak lagi terlibat dalam perbuatan tersebut.


Tak hanya itu, dalam laporan terpisah, terlapor Pipit juga diduga melakukan penipuan dengan modus penerimaan TNI. 


Para pelapor menerangkan bahwa mereka dihubungi oleh terlapor yang menjanjikan dapat membantu proses pendaftaran dan kelulusan masuk Tentara Nasional Indonesia (TNI).


Salah satu korban dalam kasus ini adalah Kepala Desa Lamonai, Kecamatan Asera, Kabupaten Konawe Utara, yang mengaku diminta uang sekitar Rp500 juta dengan iming-iming anaknya akan dibantu masuk TNI.


Terlapor diduga melakukan tekanan dan pemerasan secara berulang melalui komunikasi elektronik, sehingga korban merasa terpaksa mentransfer sejumlah uang ke rekening yang ditentukan oleh terlapor. 


Namun setelah uang dikirim, janji tersebut tidak pernah terealisasi dan terlapor sulit dihubungi. Perbuatan ini menyebabkan kerugian materiil serta tekanan psikologis berat terhadap para korban.


Para pelapor menyatakan telah mengantongi bukti lengkap, antara lain:

Bukti transfer (cetak dan digital),

Percakapan WhatsApp dan Telegram,

Nomor rekening yang diduga digunakan oleh terlapor.


Atas rangkaian peristiwa tersebut, para pelapor melaporkan dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemerasan, serta pencemaran nama baik untuk diproses sesuai hukum yang berlaku.


Dasar Hukum

Sejumlah ketentuan hukum yang berpotensi diterapkan dalam perkara ini antara lain:


Pasal 378 KUHP tentang Penipuan

Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan

Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU ITE, terkait dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik


Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh pihak yang disebutkan masih dalam tahap klarifikasi dan proses penanganan hukum. 

Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut perkara ini secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.  (*)IR.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama