BATAM, SINAR PENA.COM- Kasus penyanderaan lima wartawan di lokasi tambang pasir ilegal di Batu Ampar, Batam, Sabtu (25/10), memantik perhatian publik dan jajaran kepolisian pusat. Insiden ini membuka fakta adanya aktivitas tambang ilegal yang luput dari pengawasan aparat daerah.
Peristiwa bermula saat para jurnalis melakukan peliputan aktivitas tambang pasir yang diduga ilegal. Sekitar pukul 14.05 WIB, pihak yang diduga pelaku tambang menahan satu unit kendaraan milik wartawan dan melarang mereka meninggalkan lokasi.
Salah satu wartawan, Frengky, mengaku situasi sempat mencekam.
“Untung ada Ketum Fast Respon, Agus Flores, yang langsung telepon Polda Kepri. Kalau tidak, kami mungkin sudah babak belur di lokasi tambang,” ujarnya.
Sekitar pukul 15.30 WIB, tim gabungan dari Polsek, Polres, dan Polda Kepri tiba di lokasi dan berhasil membebaskan para wartawan beserta kendaraan mereka.
Kepada Media Detik Satu, Dirkrimsus Polda Kepri Kombes Pol Sylvester membenarkan kejadian tersebut.
“Saya di-video call langsung oleh Agus Flores dan disambungkan ke wartawan di lokasi tambang,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Syafrudin mengaku awalnya tidak mengetahui adanya aktivitas tambang pasir di wilayah tersebut.
“Saya tidak tahu, Mas, kalau ada tambang pasir di Batu Ampar,” ujarnya singkat.
Sementara itu, Kabareskrim Polri Komjen Pol Syahardiantono menegaskan telah menerima perintah langsung dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk menindak seluruh aktivitas tambang ilegal di Indonesia.
“Kami sudah mendapat instruksi Kapolri untuk menindak tegas semua praktik tambang ilegal tanpa pandang bulu,” tegas Kabareskrim.
Ketua Umum Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN), yang juga dikenal sebagai Counter Polri, Agus Flores, menilai bahwa insiden ini adalah ujian serius bagi komitmen penegakan hukum dan perlindungan terhadap jurnalis di lapangan.
“Negara tidak boleh kalah dengan preman tambang. Wartawan adalah mata dan telinga rakyat. Kalau sampai mereka disandera, itu artinya hukum sedang dicoba-coba oleh mafia tambang,” ujar Agus Flores dengan nada tegas.
“Saya sudah komunikasi langsung dengan Dirkrimsus dan Polda Kepri. FRN akan terus mengawal kasus ini sampai pelaku ditangkap dan tambang ilegal itu ditutup total.”
Agus Flores juga menegaskan bahwa perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas tambang ilegal adalah langkah nyata yang harus diterjemahkan serius oleh seluruh jajaran.
“Kapolri sudah kasih perintah, Kabareskrim sudah gerak. Tinggal kapolda dan jajarannya jangan tutup mata. Jangan sampai wartawan duluan yang berani, baru aparat ikut,” tutupnya.
Atas kejadian penyanderaan tersebut, para wartawan telah resmi melapor ke pihak kepolisian dengan dugaan pelanggaran Pasal menghalangi tugas jurnalistik, penyanderaan kendaraan, dan intimidasi verbal terhadap wartawan.
Kasus ini menjadi momentum penting bagi aparat penegak hukum untuk menunjukkan keberpihakan kepada kebenaran dan kebebasan pers, sekaligus menegaskan komitmen PW FRN di bawah kepemimpinan Agus Flores dalam mengawal keadilan dan memberantas mafia tambang di Tanah Air.(Red)




Posting Komentar