KABUPATEN BEKASI, SINAR PENA.COM - Jajaran Polres Metro Bekasi dan Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap Tawuran warga yang terjadi dijalan raya Rengasbandung desa Tanjung Baru Kabupaten Bekasi, (7/9/2025) dini hari sekitar pukul 04.00 WIB.)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers di Mapolsek Cikarang Timur pada Kamis (11/9/2025) menjelaskan, peristiwa tawuran ini dipicu oleh provokasi di media sosial Instagram yang dilakukan oleh salah satu pelaku. Provokasi itu mengundang kelompok lain untuk berkumpul dan melakukan aksi bentrok.
“Awalnya pada Sabtu (6/9/2025) sore, salah satu pelaku berinisial MY (17) membuat provokasi di media sosial yang menantang kelompok lain untuk tawuran. Dari situ kemudian terjadi ajakan berkumpul yang berujung pada pertemuan dua kelompok di lokasi kejadian,” ujar Kapolres.
Dalam aksi tersebut, korban bernama Muhammad Yuda (23), seorang anggota polisi yang tengah melintas di lokasi, tiba-tiba diserang kelompok pelaku yang membawa senjata tajam jenis celurit. Yuda sempat berusaha melarikan diri dan mencari bantuan, namun kelompok pelaku melempari motor korban hingga mengalami kerusakan.
Polisi bergerak cepat dengan melakukan patroli dan penyelidikan. Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur langsung melakukan pencarian barang bukti serta menangkap para pelaku di beberapa lokasi berbeda. Penangkapan dilakukan mulai Senin (8/9/2025) hingga Selasa dini hari (9/9/2025).
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan pelaku untuk menyerang, termasuk celurit panjang dan berbagai senjata rakitan. Barang bukti tersebut ditunjukkan dalam konferensi pers dengan menghadirkan jajaran pejabat kepolisian, pihak Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA), serta ahli psikologi.
Kapolres Metro Bekasi menegaskan bahwa para pelaku dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan, serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.
“Perbuatan para pelaku ini sangat meresahkan masyarakat. Kami imbau orang tua untuk lebih mengawasi anak-anaknya agar tidak keluar rumah pada malam hari dan tidak terjerumus dalam pergaulan negatif yang berujung pada tindak pidana,” tegas Kapolres. (Dede ewok)


Posting Komentar