KABUPATEN BEKASI, SINARNPENA.COM- Jajaran Kepolisian Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan 6 orang pelaku dan menetapkan 1 orang DPO dalam kasus Tawuran dan Kekerasan yang terjadi pada Sabtu malam 19 Juli 2025 dijalan Raya Rengas Bandung Rt 002 Rw 003 desa Karang Sambung Kecamatan Kedung Waringin Kabupaten Bekasi.
Dalam konferensi Pers yang digelar di Mapolsek Kedungwaringin, Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustopa S.I.K, yang didampingi Kapolsek Kedungwaringin AKP. Aliyani menjelaskan bahwa pelaku semua adalah anak anak dibawah umur, termasuk dua orang korban yang terluka.
"Kami sangat prihatin baik korban atau pelaku semuanya masih anak- anak di bawah umur dan ini menjadi tamparan keras bagi kita semua sebagai orang tua pendidik dan masyarakat sebab ini tugas kita bersama " Tegas Kombes Pol. Mustopa.
Mereka para pelaku merencanakan tawuran di titik yang sepi, sedangkan senjata tajam disembunyikan dulu diluar rumah. Perencanaan inipun menunggu komando dari ketuanya dan apabila tak ada Patroli dari Polsek Kedungwaringin dan dirasa aman maka mereka beraksi. Masing masing mereka mempunyai Intel untuk mengamati suasana, jelas Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustopa.
Dari hasil penangkapan didapat barang bukti yang diamankan antara lain:1 bilah senjata tajam jenis corbek, 1 Bilah Celurit, 2 unit sepeda motor Honda Beat, 2 Potong celana warna biru, 1 Sweater warna biru.
Pelaku dan Tugas nya:
BM- membawa Sajam (Corbek).
AL- Membawa Sajam (celurit)
MI,FAK,CLA-Berperan sebagai joki.
EGI- masih dalam pengejaran (DPO).
Para tersangka dijerat pasal 80 ayat (1) UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak di bawah umur/atau pasal 170 ayat (2) Jo 351 ayat (2) KUHP. Lama penjara/ Hukuman 5 TH.
Peristiwa ini membuktikan bahwa tawuran remaja bukan hanya sekedar aksi brutal namun terstruktur dan disembunyikan sangat rapih.
Kapolres Metro Bekasi dalam kesempatan itu menyerukan dan memberikan peringatan tegas kepada para orang tua agar waspada dan mengawasi anak anaknya. Dan sudah dihimbau melalui instruksi Kepala Dinas Pendidikan dan Gubernur Jawa Barat yang menyatakan bahwa jam 10 malam anak anak dipastikan sudah harus dirumahnya masing masing dan tidak berkeliaran hingga larut malam.
" ini tugas kita bersama dan tentu sebagai orang tua, kita harus melarang anak anak kita keluar dari rumah seperti yang sudah dihimbau. Hal ini untuk menjaga jangan sampai anak anak kita mengalami hal yang tidak kita inginkan. Peran keluarga /orang tua, Sekolah, Tokoh masyarakat menjadi kunci ,mencegah terjadinya Tawuran," ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustopa S.I.K . (Dede Ewok/Bugie)
Posting Komentar