Hal ini merespons pernyataan keras Dirtipiter Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nunung Saifuddin, yang menyatakan bahwa anggota Polri yang terbukti menyuruh atau terlibat dalam bisnis LPG ilegal terancam dipecat dari institusi.
Namun, Agus Flores mengingatkan bahwa pemberantasan praktik ilegal tersebut tidak boleh dilakukan dengan melanggar hukum, terutama terhadap warga sipil.
“Apalagi kalau sampai menyita HP masyarakat tanpa putusan pengadilan. Itu jelas pelanggaran hukum. Tidak bisa dibenarkan dengan alasan apapun,” ujarnya kepada media Detik Satu, Jumat (18/7).
Agus juga mengungkap kekhawatirannya terhadap dugaan adanya upaya dari oknum aparat untuk menghapus bukti komunikasi antara polisi dan mafia gas LPG yang terekam di dalam ponsel milik masyarakat.
“Kalau penyitaan dilakukan hanya untuk menghapus jejak komunikasi oknum dengan mafia gas, itu bukan penegakan hukum — itu penyalahgunaan wewenang,” sambungnya.
PW FRN Counter Polri menegaskan dukungan terhadap langkah-langkah bersih-bersih di tubuh Polri, namun tetap dalam koridor hukum dan konstitusi.
“Kami sepakat anggota yang terlibat harus dipecat. Tapi penindakan juga harus akuntabel, profesional, dan tidak mengintimidasi masyarakat,” tutup Agus.
Agus Flores juga mendorong masyarakat untuk tidak takut melapor apabila mengalami tindakan penyitaan secara paksa oleh oknum aparat tanpa surat resmi atau keputusan pengadilan.(*)
Posting Komentar