DOMPU NTB, SINAR PENA.COM- Pemerintah Kabupaten Dompu dalam waktu dekat, tepatnya tanggal 12 - 20 Juli 2025 akan melaksanakan Festival Lakey.
Tarian Ou Balumba menjadi salah satu rangkain kegiatan yang akan dilaksanakan di Festival Lakey.
Tarian Ou Balumba dalam Festival Lakey akan menjadi daya tarik bagi para pengunjung di Festival dimaksud baik wisatawan manca negara maupun wisatawan lokal.
Di Acara Tarian Ou Balumba ini Pemda Kabupaten Dompu mengharapakan adanya pencapaian rekor MURI dengan kehadiran peserta ribuan orang (paling kurang 15 ribu peserta).
Guna mensukseskan pencapaian rekor MURI dalam kegiatan tarian Ou Balumba nantinya Pemerintah Kabupaten Dompu melalui Sekertaris Daerah, Gatot Gunawan Perantauan Putra, SKM., M.MKes menyebutkan ketentuan berpakaian dalam gelaran tarian tersebut.
Ketentuan berpakaian dimaksud Sekda Gatot Gunawan PP sebutkan dalam Surat Edaran Nomor: 556/57/Disbudpar/2025 Tanggal 25 Juni 2025.
Adapun ketentuan berpakaian Menurut Sekda Gatot Gunawan PP untuk dikenakan di Tarian Ou Balumba ini adalah sebagai berikut;
Ada 2 (dua) kategori pakaian yaitu Pakaian Adat Dompu (khusus masyarakat Dompu) dan Pakaian Adat Nusantara untuk kelompok paguyuban.
Dari kedua kelompok pakaian yang dikenakan tersebut untuk dipakai oleh wanita terdiri dari pakaian Adat Dompu atau Pakaian Adat Nusantara (khusus paguyuban), Baju Kuru Dondo Rima dengan Sanggentu Tembe Nggoli / Salungka / Muna Pa'a.
Pakaian yang dikenakan oleh pria dalam tarian tersebut terdiri dari Pakaian Adat Dompu atau Baju Putih / Hitam / Warna lain lengan panjang memakai Weri / Tembe Nggoli dan wajib memakai sambolo.
Berikutnya properti yang dikenakan adalah selendang, menggunakan kain polos dengan ukuran 100 CM x 50 CM beraneka warna yaitu Biru, Merah, Kuning, Hijau, Putih/Kain Kaca, Ungu, Coklat, Hitam.
Lebih lanjut Sekda Gatot Menyebutkan untuk pengadaannya pakaian dan properti yang dikenakan menjadi tanggungjawab perangkat daerah masing-masing. (Prokopim/Ory)
Posting Komentar