DOMPU NTB, SINAR PENA.COM- Wakil Bupati Dompu Syirajuddin, SH. dihadapan anggota DPRD Kabupaten Dompu, menyampaikan secara resmi Raperda Jawaban Pemerintah atas Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kabupaten Dompu Tahun 2024 di ruang rapat paripurna, Senin (23/06/25).
Ikut hadir pada kegiatan ini jajaran Forkopimda, Sekda, Asisten, Pimpinan Perangkat Daerah serta pejabat fungsional lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu.
Wabup dalam pidatonya menyampaikan, seperti kita maklumi bahwa penyampaian rancangan perda pertanggungjawaban pelaksanaan APBD merupakan tanggung jawab moril eksekutif selaku pengguna anggaran di daerah untuk menyampaikan berbagai pelaksanaan dan capaian program/kegiatan dalam satu periode tahun anggaran kepada DPRD selaku wakil rakyat.
“Sebagai bentuk akuntabilitas pelaksanaan APBD, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2019, tentang pengelolaan keuangan daerah”tuturnya.
Memperhatikan serta mencermati inti yang terkandung dalam laporan badan anggaran dewan yang terhormat, terhadap usul, saran, masukan untuk penyempurnaan rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dompu tahun 2024 secara umum dapat kami tanggapi sebagai berikut :
1. Terkait Rencana Aksi (Action Plan) Atas Temuan LHP BPK RI.
pada tanggal 27 Mei tahun 2025, Pemerintah Daerah telah menerima LHP BPK atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) tahun 2024 di kantor BPK RI perwakilan Provinsi NTB, yang mana telah sama-sama kita hadiri dan menerima LHP yang didalamnya telah tersusun rencana aksi (Action Plan) atas temuan pelaksanaan APBD TA 2024.
Terkait dengan hal-hal yang termuat dalam action plan telah disepakati dan harus segera ditindak lanjuti karena action plan tersebut memiliki batas waktu maksimal, selama 60 (enam puluh) hari kerja.
perlu juga kami sampaikan bahwa, temuan-temuan yang menjadi perhatian BPK, baik yang bersifat material maupun nonmaterial saat ini sudah dalam tahapan tindaklanjut untuk diselesaikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. dan terhadap temuan yang bersifat administratif, kami telah mengambil sikap cepat dengan mengirimkan surat perintah kepada para pimpinan opd maupun pihak-pihak terkait untuk segera menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang tertuang dalam lhp bpk.
2. Terkait Penggunaan Aplikasi SIPD
Untuk di maklumi terkait implementasi SIPD pada prinsipnya dari sisi perencanaan dan penganggaran sudah berjalan optimal hanya saja dari sisi penatausahaan yang masih sering terkendala. Oleh karna itu sebagai bentuk tindaklanjut, pemerintah daerah akan lebih fokus dalam rangka pembinaan kepada seluruh OPD untuk dapat memahami dalam penggunaan sistem aplikasi pengelolaan keuangan yang dalam hal ini adalah SIPD sebagaimana yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
3. Terkait Aset Pemerintah Daerah
Permasalahan aset, terutama masalah dokumen kepemilikan aset tanah dan bangunan. saat ini hal tersebut menjadi atensi khusus kami di jajaran pemerintah daerah. terkait proses pengurusan sertifikat kepemilikan aset pemerintah daerah, melalui bidang aset BPKAD sudah mendaftar di BPN Dompu sebanyak 73 bidang tanah, yang tersebar di beberapa Kecamatan. selanjutnya saat ini sedang menunggu proses verifikasi dari BPN untuk segera dilakukan pengukuran atas bidang tanah yang sudah didaftarkan. selanjutnya pemerintah daerah akan terus melakukan proses pendaftaran dan pensertifikatan atas tanah milik pemerintah daerah. sehingga terhadap aset tersebut, pemda memiliki bukti kepemilikian yang sah.
Dan sesuai Permendagri No 7 tahun 2024 terkait pengelolaan barang milik daerah, dan sebagai upaya pengamanan aset pemda, kami juga telah bersurat kepada para pejabat pengelola bmd terutama para pimpinan OPD selaku pengguna aset agar senantiasa melakukan pengamanan serta memanfaatkan secara optimal terhadap aset yang menjadi tanggung jawab dan kewenangan atas OPD yang di pimpin.
4. Terkait Pendapatan Asli Daerah
Berdasarkan undang-undang nomor 1 tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, pemerintah pusat sudah membatasi obyek dan potensi pad. namun, pemerintah daerah tetap diberi ruang untuk berinovasi dalam hal pengelolaan berupa intensifikasi dan ekstensifikasi sumber-sumber PAD yang sah.
selanjutnya nya untuk optimalisasi terkait tunggakan pajak, kami telah mengeluarkan surat edaran tentang pelayanan administrasi perkantoran dan lembaga keuangan perbankan akan dilayani ketika pemohon atau wp/masyarakat/pegawai telah memenuhi kewajiban dengan melunasi tunggakan pajaknya.
bagi ASN yang menunggak pembayaran pajak direncanakan akan menunda pembayaran TPP bagi asn yang belum melaksanakan kewajiban perpajakannya setelah mendapat persetujuan Bupati kepala daerah.
5. Terkait Dengan Belanja Daerah
dalam rangka menciptakan realisasi belanja daerah yang efektif dan efisien, pemerintah daerah kabupaten dompu akan lebih memperhatikan kesesuaian antara perencanaan dan penganggaran demi menciptakan penyelenggaraan pemerintahan yang akuntabel serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan dengan tetap memperhatikan isu strategis dan lingkungan strategis global maupun nasional.
Terkait dengan berbagai temuan yang berhubungan dengan belanja ataupun pengeluaran daerah, kami akan lebih aktif mendorong seluruh perangkat daerah untuk dapat melaksanakan anggaran belanja sesuai dengan standar, prosedur dan ketentuan yang berlaku sebagaima yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Mengakhiri sambutannya Wabup Dompu Syirajuddin SH mengatakan pemerintah daerah berupaya optimal dalam menyusun program/kegiatan prioritas. tentu pijakan awalnya adalah RPJMD dan selanjutnya telah dirincikan/didetailkan dalam RKPD yang didalamnya termuat program prioritas tahunan, agar pemda bisa secara selektif dalam menganggarkan anggaran belanja daerah.
“Sehingga anggaran belanja tersebut dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien dan dapat menghasilkan capaian program/kegiatan yang lebih optimal”imbuhnya. (Prokopim/Ory)
Posting Komentar