KABUPATEN BEKASI, SINAR PENA.COM - Terkait dengan arahan dan instruksi Bupati Bekasi Ade Kunang SH No.2 Tahun 2025 tentang pendataan pemilik dan pengelola bangunan dibantaran kali,sungai, saluran air, saluran sekunder, irigasi dan sepadan jalan, Kepala Desa Bojongsari Kecamatan Kedungwaringin Kabupaten Bekasi, Mulyana S. Muslim langsung bergerak bersama aparat desa guna mendata warga sekaligus melakukan sosialisasi sesuai dengan perintah Bupati Bekasi, 1/05/2025.
" Kami sebagai aparat desa Bojongsari setelah mendapat perintah melakukan pendataan dan sosialisasi terhadap masyarakat kami yang ditinggal Dibantaran Kali atau sungai atau irigasi langsung kami laksanakan," ujar Mulyana.
Dikatakan bahwa pendataan dan sosialisasi dilakukan untuk mendapatkan data yang valid tentang berapa jumlah warga yang mempunyai bangunan liar diatas tanah negara baik sungai atau saluran air atau sepadan jalan.
Selain itu pihaknya juga memberikan sosialisasi sekaligus menghimbau agar warga masyarakat tidak membangun bangunan apapun diatas tanah negara yang dapat mengakibatkan berbagai dampak musibah.
" Kami memberikan himbauan agar warga tidak mendirikan bangunan liar diatas bantara kali atau bibir sungai karena kali atau sungai akan menyempatkan dan menghambat arus air dan dapat berakibat banjir," ujarnya.
Selain itu kata Mulyana bahwa Kegiatan sosialisasi tersebut sekaligus sebagai bentuk dukungan untuk Kabupaten Bekasi yang bersih dan tertata dengan baik seperti yang sudah dicanangkan Bupati Bekasi bahwa Kabupaten Bekasi harus tertata baik dalam berbagai aspek pembangunan termasuk penataan saluran air yang bebas dari bangunan liar. ( Red )
Posting Komentar