STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Pelantikan dan Bimtek Pantarlih Pemilihan Gubernur Dan Pemilihan Walikota Bekasi Tahun 2024



(Liputan Indra Fazar)

KOTA BEKASI, SINAR PENA.COM - Pada hari senin tanggal : 24 Juni 2024 bertempat di Balai Rakyat Bukit Kencana RW 016 Jatimakmur Pondok Gede pukul 08.00 wib s.d selesai berlangsung pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan serta Bimtek Petugas Pemuktahiran Data Pemilih ( Pantarlih ) untuk pemilihan kepala daerah ( Pilkada )Tahun 2024.


Setelah dilakukan Pelantikan Sumpah Jabatan dilanjutkan dengan BIMTEK. Dalam kesempatan ini ,Iwan sebagai ketua PPS menekankan tentang  fungsi dan tugas Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) merupakan ujung tombak KPU dalam melakukan pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih. Pantarlih dalam melakukan proses pemutakhiran dan pendaftaran Pemilih mengemban tugas yang sangat penting yaitu melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya.

Acara ini dihadiri oleh Lurah Jatimakmur Atmanto SP, Kasie Pemtibum Ruslan Abdul Gani, Abdul Hamid PPK Pondok Gede, Iwan Ketua PPS Jatimakmur, Ismail Anggota PPS Jatimakmur, Aipda Sabto Adji Bimaspol, Serda Arif Budiyanto Babinsa 2 dan Anggota Pantarlih.


Iwan menyampaikan Pekerjaan yang sangat penting ini harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab karena itu Pantarlih harus tepat dalam pencocokkan data dan teliti dalam bekerja serta dapat berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait salah satunya adalah RT/RW/nama lain termasuk dengan Panitia Pemungutan Suara. Untuk itu, Pantarlih wajib menggunakan Buku Kerja dalam melaksanakan tugas tersebut. "Ujarnya"

Iwan menegaskan kepada anggota Pantarlih buku kerja yang dimaksud untuk menjadi buku panduan di lapangan sekaligus sebagai catatan kerja Pantarlih untuk akuntabilitas proses Pencocokan dan Penelitian (Coklit) sekaligus koordinasi dengan pihak-pihak terkait diantaranya adalah:

PPS :  Pantarlih harus berkoordinasi dengan PPS paling sedikit setiap 10 hari sekali untuk melaporkan hasil coklit yang telah        dilakukannya.

Pengurus RT/RW/nama lain :  Pantarlih wajib mendatangi RT/RW/nama lain dalam tahap persiapan untuk mendapatkan informasi Pemilih di lingkungannya. Pantarlih setelah selesaimelakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) dan mengisikan semua formulir yang diberikan, maka Pantarlih wajib berkoordinasi dengan RT/RW/nama lain untuk memastikan semua Pemilih yang terdapat di lingkungan RT/RW/nama lain tersebut telah tercatat dengan benar.




Pantarlih dalam satu kelurahan/desa :  Antar Pantarlih diharapkan dapat melakukan komunikasi dan koordinasi dengan baik dalam menjalankan tugasnya sehingga dapat berbagi informasi dan metode serta pengalaman dalam proses Coklit. 

" Mudah-mudahan yang sudah dilantik diberikan keberkahan, dan kesehatan, sekali lagi saya ucapkan selamat menjalankan tugas.” ujarnya.

Ucapan terima kasih juga disampaikan khususnya kepada staf kelurahan Jatimakmur  dan Lurah Jatimakmur Atmanto S.P yang telah mensuport dan membantu kelancaran kegiatan yang dilaksanakan.

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama