KOTA BEKASI,SINAR PENA.COM - Aliansi Pemuda Bekasi Bergerak menyoroti adanya penyerahan PSU sepihak yang dikelola oleh RW 013 Kelurahan Jatiwaringin, Aliansi Pemuda Bekasi Bergerak atau yang disingkat APBB sempat melakukan pernyataan sikap berbentuk surat beberapa bulan yang lalu kepada bagian BPKAD Kota Bekasi dan bagian DISPERKIMTAN, Ketua Umum APBB Ical menyampaikan kepada awak media.
Ical mempersoalkan adanya PSU sepihak yang mana fasos fasum tersebut sudah berdiri bangunan 5 unit kios yang sudah beroperasi sejak tahun 2014, tetapi tidak adanya tindakan lanjutan dari pemerintah Kota bekasi untuk mengontrol persoalan tersebut, diduga adanya kongkalikong didalamnya yang mana ini semua demi kepentingan pribadi/perseorangan.
Pendataan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) merupakan kelengkapan dan bagian yang tidak terpisahkan dari upaya pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman.
Setelah melakukan bentuk Pernyataan Sikap kepada BPKAD Kota Bekasi dan DISPERKIMTAN Kota Bekasi hingga saat ini belum juga memeriksa atau mengontrol wilayah tersebut untuk dibenarkan menggunakan tanah tersebut sesuai dengan aturan yang ada tidak hanya menggunakan kepentingan pribadi yang justru merugikan masyrakat yang ada ditempat.
“Maka dari itu kami meminta secepatnya untuk segara ditindak lanjuti pemerikasaan tanah yang berada diwilayah Kelurahan Jatiwaringin agar tidak menjadi kepentingan pribadi yang bersifat hanya menguntungkan perseorangan dengan menggunakan fasilitas umum yang disediakan oleh pemerintah Kota Bekasi” ujar Ical ( JML )
Berarti pengurus RW berhasil mengumpulkan tandatangan warga untuk penyerahan sepihak ya ...?!
BalasHapusDiserahkannya ke siapa ? Ke Pemkot kah ?
Posting Komentar