STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2022, Penyertaan Modal PT Bank NTB Syariah Dan PD. BPR NTB


DOMPU NTB, SINAR PENA.COM - Jum'at, (23/6/2023) di Aula Rapat DPRD

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Dompu, Agenda Sidang Penyampaian Rancangan Perda Pertanggung Jawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran (TA) 2022 Kabupaten Dompu dan Penyampaian Raperda Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Dompu pada PT. Bank NTB Syariah dan PD. BPR NTB.


Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST.MT dalam laporannya bahwa, di dalam Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Dompu Tahun 2022, APBD direncanakan senilai Rp. 1.165.034.020.856,00 dan realisasinya sampai dengan akhir tahun anggaran 2022 senilai Rp.1.190.229.548.800,64 atau dengan persentase sebesar 102,16 persen.


Dikatakannya, Pemerintah Daerah menentukan skala prioritas pembiayaan dari program pembiayaan APBD dengan memperhatikan faktor urgensi dan kebutuhan yang sangat mendesak terutama memprioritaskan pembiayaan yang berkaitan dengan hajat hidup orang banyak.


“Memperlancar pelayanan kepada masyarakat, menjamin kelancaran roda pemerintahan yang menganut azas Good Governance dalam penyelengaraan pemerintahan”.

Lanjut wabup menjelaskan, penerimaan laporan hasil pemeriksaan oleh BPK RI perwakilan Mataram terhadap LKPD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2022 diterima oleh Bupati Dompu pada tanggal 12 Mei 2023. dari LKPD itu terdapat catatan-catatan sebagai berikut :


Opini atas Laporan Keuangan,

BPK telah menerbitkan hasil laporan pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Dompu tahun anggaran 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kesembilan kalinya secara berturut-turut.


Sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan :

BPK menemukan adanya permasalahan-permasalahan sistem pengendalian interen dan ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dengan rincian sebagai berikut yaitu :



1. Sistem


Penyusunan Laporan Keuangan

Penatausahaan sistem informasi Pemerintah Daerah belum sepenuhnya memadai



2. Pendapatan


Pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan belum memadai;

Denda pembayaran retribusi pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi belum ditetapkan dan belum dipungut;

Potensi kehilangan penerimaan pajak parkir atas penyelenggaraan parkir di RSUD Kabupaten Dompu;

Penerimaan pendapatan pada dinas perhubungan dan Dinas Kesehatan terlambat disetorkan;

denda keterlambatan lima paket pekerjaan pada tiga OPD.



3. Belanja


Kelebihan dan kekurangan pembayaran belanja gaji dan tunjangan;

Pemborosan pembayaran honorarium Forkopimda dan perangkat UKPBJ;

Belanja perjalanan dinas tidak sesuai ketentuan;

Kekurangan volume pekerjaan pada enam OPD.



4. Aset


Pengelolaan rekening bank belum sepenuhnya dilaksanakan secara memadai. Pajak atas belanja dana bos terlambat disetor

pengelolaan dan penatausahaan aset tetap tahun 2022 belum sepenuhnya memadai.


Pada kesempatan tersebut, Wabup menyampaikan, di tahun 2023 pemerintah Kabupaten Dompu akan melakukan penyertaan modal kepada PT. Bank NTB Syariah berupa :


Tanah Terminal dan Pasar Tradisional Kecamatan Hu’u dengan luas 1.500 meter persegi

Tanah dan bangunan wisma praja kecamatan Dompu dengan luas 1.854 meter persegi

Tanah eks koperasi Kecamatan Kilo dengan luas 580 meter persegi

Tanah Terminal Kadindi Kecamatan Pekat Dengan Luas 1.126 meter persegi

Tanah dan bangunan wisma Dompu Kota Mataram luas 1.045 meter persegi

Sehingga total keseluruhan aset sejumlah Rp. 19.822.505.645




Dan, Pemerintah Kabupaten Dompu juga akan melakukan penyertaan modal PD. BPR NTB Dompu yang berlokasi di jalan Nusantara No. 4 Kelurahan Bada Kecamatan Dompu  sebidang tanah  seluas 469 m2 senilai Rp. 2.080.015.000.


Dikatakan, penyampaian rancangan Perda pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Dompu tahun anggaran 2022, sebagai wujud tanggung jawab eksekutif selaku Pelaksana APBD di daerah.


Wabub juga menjelaskan bahwa penyertaan modal pada  PT. Bank NTB Syariah, PD. BPR NTB Dompu adalah salah satu potensi yang dimiliki daerah guna meningkatkan kapasitas keuangan daerah  dengan pendapatan asli daerah.


Dan keberhasilan yang dicapai oleh eksekutif sekarang ini tidak terlepas dari adanya kerjasama dan sama-sama bekerja serta partisipasi aktif dari anggota dewan.


“Kita  semua bertekad untuk mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) di dalam pengelolaan keuangan daerah kita di tahun 2023 dan di tahun-tahun  yang datang”tandas Wabup optimis.


Pantauan Sinar Pena. Com, dalam rapat Paripurna hadir Wakil Bupati Dompu H. Syahrul Parsan, ST. MT., Dandim 1614 Dompu Letkol Kav. Riyan Oktiya Virajati, S.T., M.M., Wakil Ketua DPRD Jamaluddin, S.Sos. beserta anggota, Perwakilan Polres Dompu, Perwakilan Kajari, Sekretaris Dewan Muhammad Amin, S. Sos., Pimpinan OPD, Pejabat Struktural dan fungsional Lingkup Pemerintah Kabupaten Dompu. (ory)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama