![]() |
Kegiatan Operasi Yustisi 2020 jajaran Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi bersama unsur Muspika ,selasa,15/09/20. (foto humas)
|
KABUPATEN BEKASI,SINARPENA.COM - Jajaran Polsek Kedungwaringin Polres Metro Bekasi dibawah pimpinan Kapolsek AKPSuwarto kembali menggelar operasi Yustisi 2020, Penegakan Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yang menyasar kepada para pengguna jalan, kendaraan yang pengemudinya tidak menggunakan masker berdasarkan pada Peraturan Bupati Bekasi Nomor 48 Tahun 2020.
Kegiatan tersebut dilakukan pukul 09.30 WIB di pertigaan pasar Kedunggede kampung Bojong Rt 01/01 kecamatan Kedungwaringin kabupaten Bekasi, Selasa, 15/09/20.
Personil yang diturunkan dalam kegiatan diantaranya dari jajaran Polsek Kedungwaringin sebanyak
12 personil dibawah pimpinan AKP Suwarto Kapolsek Kedungwaringin, Dari Jajaran Koramil 13 Kedungwaringin 5 personil dibawah pimpinan Serma Eman Suherman, Unsur Muspika kecamatan kedungwaringin 5 personil dibawah pimpinan Umar Dani Ketua Pol PP kecamatan Kedungwaringin serta dari Linmas 4 anggota. Secara keseluruhan operasi Yustisi 2020 melibatkan 31 Personil dari Gabungan TNI – Polri dan Unsur Muspika kecamatan Kedungwaringin.
Sasaran kegiatan dalam operasi berdasarkan Peraturan Bupati bekasi Nomor 48Tahun 2020 adalah
Stasioner 1 (satu) lokasi, mobile, Teguran, Kerja sosial,denda, nilai denda. Dari hasil operasi sebanyak tiga belas orang mendapat teguran, kerja sosial sebanyak 29 orang. Kegiatan yang digelar dalam operasi tersebut berjalan aman dan kondusif.
(humas/red)
Posting Komentar