STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

JELANG MASA TENANG, BAWASLU KOTA BEKASI IMBAU COPOT APK

 


(Liputan Indra Fazar)

KOTA BEKASI, SINAR PENA.COM- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, khususnya 12 Kecamatan 56 Kelurahan, meminta seluruh panwascam, PKD Masing-masing kelurahan dan MP di 12 kecamatan untuk mendampingi satpol PP untuk segera menurunkan alat peraga kampanye (APK) pada tanggal 11/02024 jam 07:00 awal masa tenang kampanye. 


Rapat khusus hari ini yang di laksanakan di Sekretariat Panwaslu Pondok Gede di hadiri Ketua panwascam Ahmad Fauzi, Zaenal Abidin,S.H, Divisi Penanganan Pelanggaran, Martini Ari Susanti S.Pd Divisi Hukum, pencegahan partisipasi masyarakat, Muljana Sjamsumar ,S.H.,M,Si Kepala Sekretariat, Nasep S,AP Bendahara 1, Wiwin Daryati Bendahara 2, H. Mulyadi SH Military Police ( MP ) Kecamatan Pondok Gede, Amirullah Korlap Pol PP, PKD Jatimakmur H. Mubaidillah Hanif S,Ag, PKD Jaticempaka Arif Ma'ruf, PKD Jatiwaringin Miftah, PKD Jatibening Baru Hermansyah, Jatibening Lama Akbar Satria Putra, "Kami imbau kepada petugas PTPS dan RT/RW bekerjasama dengan petugas yang berwenang dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang menurunkan,"ujar Ahmad Fauzi, Rabu (09/02/2024).

Sementara itu menurut Martini Ari Susanti, pencopotan kalau bisa oleh team masing-masing partai sendiri bertujuan untuk menghindari potensi konflik, dan salah paham jika ada pihak yang asal mencopot APK peserta Pemilu 2024.


"Masyarakat umum jangan sembarangan mencopot APK, apa pun tujuannya; karena ini akan sangat rawan menimbulkan konflik," kata koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Zaenal Abidin dan Informasi Bawaslu Kota Bekasi.


Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye peserta Pemilu 2024 akan berakhir Sabtu (10/02/24) dan dilanjutkan masa tenang Pemilu 2024 mulai Minggu (11/2) Selasa (13/2). Kemudian waktu pemungutan suara dilaksanakan serentak pada Rabu (14/02/24) dan dilanjutkan dengan penghitungan suara.


Sedangkan Mulyadi Selaku MP menyebutkan penertiban APK peserta pemilu memasuki masa tenang itu akan lebih baik dilakukan oleh pihak berwenang yang terkait atau team masing-masing partai "menjaga ketentraman dan ketertiban pada masing-masing wilayah.


" Hal tersebut untuk mengantisipasi terjadinya gesekan antar pendukung peserta pemilu; karena jika pencopotan APK dilakukan masyarakat umum, maka dikhawatirkan dapat menjurus pada perusakan APK, sehingga hal ini rawan menimbulkan konflik dengan pendukung kontestan pemilu lainnya. Memang saat ini belum ada peraturan yang melarang atau memperbolehkan masyarakat umum menertibkan APK pada masa tenang pemilu," ujarnya.

 

Sesuai jadwal dan tahapan pelaksanaan pemilu 2024, pada hari "H" pemungutan dan penghitungan suara untuk pemilihan Presiden-Wakil Presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kota, pada  Rabu (14/2/2024).

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama