STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Pemda Dompu NTB Berlakukan Jam Malam Bagi Anak Guna Cegah Tindakan Negatif

 



DOMPU NTB, SINAR PENA.COM – Pemerintah kabupaten Dompu NTB memberlakukan jam malam bagi anak guna mengantisipasi hal hal yang tak diinginkan. Pembatasan aktifitas anak anak diluar rumah pada malam hari dimaksudkan  agar terhindar dari kejahatan jalanan, kenakalan remaja, pemanahan liar, pergaulan bebas, narkoba, seks bebas, pemerkossan dan pelecehan yang melibatkan anak sebagai korban maupun pelaku.

Melalui surat edaran Bupati Dompu Nomor : 300/09/DPPA/SE/2023 “Pemberlakuan Jam Malam Bagi Anak di Kabupaten Dompu diantaranya berisi :

Pemberlakuan jam malam bagi anak dimulai pada pukul 22.00 sampai dengan pukul 04.00 WITA
Selama pemberlakuan jam malam, anak-anak tidak dibenarkan melakukan:

Aktifitas di luar rumah/tempat tinggal; Berkumpul; dan Melakukon aktifitas yang berdampak buruk mengarah ke Tindak Kriminalitas

Bagi anak yang melanggar ketentuan jam malam akan diberlakukan sanksi berupa pengarahan dan pembinaan oleh Pihak Kepolisian Resor Dompu dan instansi terkait
Pemberlakuan jam malam bagi anak dapat dikecualikan dengan ketentuan:

Anak mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh sekolah dan/atau Lembaga resmi

Anak mengikuti kegiatan sosial keagamaan oleh organisasi kemasyarakatan dan keagamaan di lingkungan tempat tinggal.

Anak bersama dan/atau dalam pengawasan orang tua/wali

Kondisi keadaan bencana;

Kondisi keadaan darurat dan/ atau keterangan yang depat dipertanggung jawabkan;

Menunjukkan dokumen atau surat mengikuti kegiatan lainnya yang dapat dipertanggungjawabkan.

Membudayakan magrib Khusyu’ untuk menanamkan nilai-nilai moral dan agama kepads anak;

Menghidupkan kemball program sistem keamanan lingkungan ( Siskamling) di wilayah masing-masing

Orang tua/wali berperan aktif dalam menerapkan jam malam bagi anak.
Pemerintah Daerah dan Stakeholder bertanggungjawab terhadap penyebarluasan Surat Edaran ini dan melakukan evaluasi pemberlakuan jam malam bagi anak secara berkala. (Prokopim/ori)


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama