STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

Bupati Dompu H. Kader Jaelani Berikan Pengarahan Pada Pelantikan Panitia Pemilihan Kecamatan Sekabupaten Dompu

 


DOMPU NTB, SINARPENA.COM -  Komisi Pemilihan Umum (KPU) melantik Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Sekabupaten Dompu  dalam rangka mensukseskan tahapan Pemilu 2024  , baik itu Pemilihan Legislatif (pileg), Pemilihan Presiden (pilpres), Pemilihan Kepala Daerah (pilkada) yang dilakukan di Aula kantor KPU, Rabu 04/01/2023.

Kegiatan pelantikan dihadiri oleh  oleh Bupati Dompu H. Kader Jaelani, Ketua DPRD Andi Bachtiar, A.Md. Par., Perwakilan Polres Dompu Ipda Samsul Rizal, Pasi Intel Kodim 1614/Dompu Abdul Haris SH. MH. Perwakilan Kajari Dompu Himawan Sutanto, SH,  Koordinator Divisi SDM Bawaslu Wahyudin, S.Pd. Kepala DPMPD H. Moh. Syaiun, SH. M.Si, Kesbangpoldagri H Albuhairum, S.Sos. dan PPK Se-Kabupaten Dompu.

Dalam Pelantikan tersebut Bupati Dompu H. Kader Jaelani berkesempatan memberikan pengarahan tentang pentingnya  memperhatikan aspek kualitas pemilu, maka dari itu dapat dikatakan PPK memegang peranan penting yang strategis dalam pelaksanaan pemilu yang demokratis.



“Maka saya harapkan bekerjalah sesuai aturan yang berlaku, tetap menjunjung tinggi netralitas, integritas, dan indepedensi penyelenggaraan pemilihan umum  agar tahapan pemilu kedepan Kabupaten Dompu siap melaksanakan pemilu yang berkualitas dan bermartabat tidak hanya sisi pelaksanaannya yang sukses dan lancar akan tetapi kondusifitas daerah terjaga” ujar Bupati Dompu .

Sementara itu  Ketua KPU Dompu Drs. Arifuddin menyampaikan antusiasme warga masyarakat untuk mendaftar PPK sangat tinggi. Hal ini dibuktikan dengan jumlah berkas pendaftar  yang kami terima  sebanyak 306 pelamar dan setelah dilakukan seleksi administrasi hanya 204 pelamar yang memenuhi kriteria.



“ Dari 204 pelamar dilakukan seleksi akademik berupa Computer Assisted Test (CAT) didapatkan 124 pelamar yang lolos, kemudian setelah tes wawancara dan psikotest terpilih 40 pelamar yang terpilih pada tahap akhir,” ujarnya.

Kemudian Arifudin mengingatkan Badan Ad Hoc Pemilu baik itu Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan bagian dari pemilih mempunyai tugas tanggung jawab melaksanakan aturan peraturan KPU.

“ Harirarki tugas dan tunggung jawabnya jelas melaksanakan aturan yang dikeluarkan oleh KPU Pusat.
Tidak ada lagi perdebatan ataupun penafsiran atau pemahaman lain tentang peraturan yang sudah dikeluarkan karena sudah jelas dan menjelaskan” ujarnya,  (Prokopim / ori )


Post a Comment

Lebih baru Lebih lama