STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

SUPERVISI AKADEMIK TETAP BERLANGSUNG DIMASA PANDEMI COVID -19

 


Supervisi akademik adalah serangkaian kegiatan membantu guru mengembangkan mengelola proses pembelajaran untuk mencapai tujuan pembelajaran ( Daresh, Glickman,et,2007)


Supervisi pembelajaran oleh kepala sekolah merupakan salah satu tugas kepala sekolah dengan tujuan peningkatan hasil pembelajaran. Supervisi akademik merupakan kegiatan yang bertujuan membantu guru mengembangkan kompetensinya, mengembangkan kurikulum, serta membimbing dalam pembuatan PTK (penelitian tindakan kelas)


Adapun prinsip prinsip supervisi akademik (1) Praktis artinya mudah dikerjakan disesuaikan dengan kondisi sekolah (2) Sistematis artinya mudah dikembangkan sesuai dengan perencanaan program supervisi  (3) objektif artinya sesuai dengan masukan aspek instrumen


Dari prinsip yang pertama mudah dilaksanakan sesuai dengan kondisi sekolah, namun pada saat sekarang ini dalam keadaan pandemi covid -19, proses pembelajaran dilakukan di Kelompok Belajar (Pokjar) yang telah disepakati oleh guru dan kepala sekolah beserta orangtua siswa, dengan durasi pertemuan dua kali seminggu dan setiap pertemuan dursi satu setengah jam untuk kelas rendah dan dua jam untuk kelas tinggi tanpa istirahat. Walaupun demikian guru harus mempersiapkan program pembelajaran diantaranya silabus, agenda yang disesuaikan dengan situasi covid-19 serta memberikan penilaian pada akhir pembelajaran.


Prinsip yang kedua sistemtis Kepala sekolah mengadakan supervisi akademik dengan perencanaan program supervisi, dengan mengunjungi / datang ke Pokjar menilai proses pembelajaran dengan durasi 30 menit untuk kelas rendah dan 35 menit untuk kelas tinggi. 


Kepala sekolah melihat dan menilai Perform guru  dimulai dengan kegiatan awal sampai kegiatan akhir dan refleksi runtutan  disesuaikan dengan agenda harian/ RPP.


Prinsip yang ketiga objektif Kepala sekolah memeriksa administrasi kelas disesuaikan dengan instrumen supervisi seperti agenda,Daftar nilai, alat peraga dan sebagainya. Proses supervisi di POKJAR berbeda situasinya dengan disekolah, disekolah siswa duduk dikursi dan menulis di meja namun diPOKJAR siswa duduk dilantai dan menulis di atas meja lipat / dilantai, walaupun demikian tidak mengurangi semangat siswa untuk belajar dan bagi gurunya masih semangat mengajar serta kepala sekolah semangat melaksanakan supervisi akademik, dalam situasi covid-19 proses pembelajaran tetap berlangsung.


Supervisi akademik dilakukan oleh kepala sekolah kepada semua guru kelas 1-6 serta guru bidang studi dan dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah disepakati bersama. Proses supervisi berlangsung selama satu minggu kemudian kepala sekolah mengadakan Breiving untuk menjelaskan kelebihan dan kekurangan perform semua guru pada saat proses pembelajaran ketika disupervisi dengan maksud dan tujuan guru lebih mengembangkan metode pembelajaran, menyesuaikan alat peraga / media pembelajran sesuai dengan Tema, menguasai siswa, perubahan pada siswa, agar hasil belajar siswa yang diinginkan dapat tercapai, kegiatan Brieving ini dilaksanakan di sekolah setelah guru selesai melaksanakan proses pembelajaran di Kelompok Belajar(pokjar), 


Kepala sekolah merekap nilai hasil supervisi sebagai Penilaian Kinerja Guru yang dilakukan setiap satu tahun dua kali dan merupakan salah satu nilai pada SKP yng diakukan satu tahun sekali. Nilai rata rata Perform guru pada saat Supervisi dilaksanakan lebih meningkat dari semester sebelumnya. Rekap nilai serta instrumen supervisi kemudian dilaporkan kepada pengawas dan ditandatangani.


Artikel Pendidikan :
Oleh: Hj Yan Mardiani, S.Pd.M.Pd

( Penulis adalah Kepala Sekolah SDN Kampungsawah 1 kecamatan Jayakerta kabupaten Karawang)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama