STOP PRESS : Kepada Nara Sumber SINARPENA.COM Diharap untuk tidak melayani wartawan kami yang KTA dan Kartu liputan Persnya sudah habis masa berlakunya. Demikian , atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih

JAGA NETRALITAS PENYELENGGARA NEGARA PADA PEMILU 2024, ASDUM SETDA DOMPU IKUTI WEBINAR


DOMPU NTB, SINAR PENA.COM-Kementerian Dalam Negeri Direktorat Jendral Politik dan Pemerintahan Umum melalui Direktur Kewaspadaan Nasional, menghadapi Pemilu serentak tahun 2024 mengadakan Webinar dengan tema “ Menjaga Netralitas Penyelenggara Negara dalam Pelaksanaan Tahapan Pemilu Tahun 2024”.

Webinar yang dipusatkan di Kantor Kemendagri dihadiri Komisioner KPU RI Parsadaan harahap, Anggota Bawaslu RI Dr. (Can) Puadi, S.Pd. MM, Pejabat Kemenpan RB Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur, Damayanti Tyastianti,  Asisten Komisioner KASN IIP Ilham Firman KASN RI, serta pejabat Perwakilan Tinggi TNI/Polri.

Diikuti  juga oleh Ketua DPRD, Sekda, Ketua KPU dan Bawaslu, Ketua DPRD, Kaban Kesbangpol, Kepala Biro Humas, Kadis Kominfo Propinsi Kab/Kota Se-Indonesia.

Sedangkan Pemerintah Kabupaten Dompu lewat zoom meeting disimak dan diikuti oleh Asisten Admisnitrasi Umum Setda Dompu, Ir. Ruslan, Kaban Kesbangpoldagri H. Albuhairum, S.Sos, Ketua KPU Drs. Arifuddin, Kabag Prokopim dan Kabag Tatapem.

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Bawaslu RI Dr. (Can) Puadi, S.Pd. MM, dalam paparan materinya mengatakan, Netralitas ASN selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak menjadi sorotan publik.

Anggota Badan Pengawas Pemilu RI Bawaslu RI Dr. (Can) Puadi, S.Pd. MM,
Khususnya menjelang pelaksanaan hingga berakhir Pemilu, baik itu Pileg, Pilpres dan Pilkada.

Disampaikan bahwa, Data pelanggaran netralitas ASN yang didapatkan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) lewat Pilkada pada tahun 2020, terdapat 1536 dugaan pelanggaran, 53 penanganan berhasil dihentikan dan 1398 diteruskan.

Salah satu penyebab maraknya fenomena pelanggaran netralitas ASN dalam Pemilu/Pemilihan lanjutnya, Adalah digunakannya Pemilu/Pemilihan sebagai  tukar guling untuk mencari promosi jabatan.

Berikutnya, Pemateri Pejabat Kementerian PANRB Asisten Deputi Penguatan Budaya Kerja SDM Aparatur Damayanti Tyastianti menyampaikan,  semangat netralitas ASN diatur pasal 2 UU Nomor 5 Tahun 2014.

Pasal tersebut menyebutkan “Bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun”.

Oleh karena itu netralitas ASN menjadi sebuah keharusan. Karena, apabila dilanggar akan sangat berpengaruh pada kepercayaan publik terhadap penyelenggara Negara” katanya.(Prokopim/ory)

Post a Comment

Lebih baru Lebih lama